• Minggu, 06 Oktober 2024

Bawaslu Lampung Limpahkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pemilu 2024 ke Kepolisian

Kamis, 04 Januari 2024 - 15.53 WIB
378

Penanggung Jawab Tahapan Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung limpahkan dugaan pelanggaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada masa kampanye.

Penanggung Jawab Tahapan Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri menerangkan progres terkait temuan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Caleg dari berbagai Partai Politik di Lampung hingga saat ini bermacam-macam. 

"Seperti yang di Lampung Timur, itukan ada 4 temuan dugaan pelanggaran, dua diantaranya tidak memenuhi unsur pelanggaran, kemudian satu lagi masih belum ada progres lanjutan dan satu nya lagi (Caleg PAN), sudah kita limpahkan ke pihak kepolisian," kata Tamrin saat memberikan keterangan melalui panggilan Whatsapp Kamis (04/01/24)

Tamri menjelaskan, dilimpahkannya temuan Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut ke kepolisian, sesuai dengan hasil penyelidikan dan klarifikasi dan sudah diplenokan oleh mereka, kemudian juga ditemukan adanya barang bukti atas pelanggaran disaat melakukan kampanye berupa pemberian uang.

"Dari hasil pengakuan peserta kampanye, itu ada pemberian uang saat mengikuti kegiatan, meskipun sudah dibelikan rokok sehingga bungkus rokok itulah yang kami jadikan alat bukti," katanya

"Kemudian dari hasil penyelidikan dan klarifikasi, itu sudah diplenokan oleh mereka, sehingga saat ini sudah menjadi kewenangan dari pihak kepolisian," lanjutnya.

Baca juga : Tercatat 1.662 Giat Kampanye Se-Lampung Hingga 27 Desember 2023, Ditemukan 16 Dugaan Pelanggaran

Tamrin menambahkan, terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran saat masa kampanye kampanye yaitu ancaman pidana 2 tahun penjara.

"Setelah penyidikan dari pihak kepolisian dirasa memenuhi unsur pelanggaran, nantinya sanksi yang ditetapkan itu menjadi kewajiban pengadilan untuk memutuskan," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, meminta Badan Bawaslu memberi sanksi tegas kepada peserta Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye Pemilu.

Tamrin menganggap hal tersebut memang harus dilakukan, pihaknya juga berusaha untuk memberikan sanksi tegas, upaya-upaya itulah yang sudah pihaknya lakukan.

"Temuan dari pelanggaran inikan juga salah satu upaya Bawaslu dalam hal pencegahan pelanggaran peserta pemilu di masa kampanye," ujarnya. 

Baca juga : Bawaslu Lampung Catat 16 Dugaan Pelanggaran Kampanye, JPPR Berharap Ada Sanksi Tegas

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung menemukan 16 dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu 2024 pada masa kampanye diantaranya

Periode 28 November hingga 7 Desember 2023 Ditemukan 4 Dugaan pelanggaran

  • Di Kabupaten Lampung Timur berupa 1 dugaan pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg PAN. 
  • Di Kabupaten Pesisir Barat 1 dugaan pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai Nasdem.
  • Di Kabupaten Pringsewu 1 pelibatan anak dibawah umum yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN.
  • Di Kabupaten Tanggamus, 1 pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.

Periode 8 Desember Hingga 13 Desember 2023 Ditemukan 5 Dugaan Pelanggaran

  • Di Kota Bandar Lampung 2 dugaan pelanggaran. Yakni terdapat dugaan pelecehan agama pada kegiatan calon presiden calon wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Kemudian, temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan penyebaran bahan kampanye calon DPR RI dari partai NasDem. 
  • Di Lampung Selatan 1 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye caleg DPR RI di Makodim Lampung Selatan.
  • Di Lampung Barat 1 dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload calon anggota DPRD provinsi Lampung.
  • Di Kabupaten Mesuji 1 dugaan pelanggaran Netralitas ASN melakukan upload pada akun pribadi media sosial, gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Kabupaten.

Periode 14 Desember Hingga 20 Desember 2023 Ditemukan 4 Dugaan Pelanggaran

  • Di Bandar Lampung 1 dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Di Pesawaran 1 dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan anak pada kegiatan kampanye Pemilu dalam bentuk lain oleh Caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional.
  • Di Lampung Timur 1 dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye oleh Caleg DPRD Kabupaten dari PKS.
  • Di Tanggamus 1 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dalam kegiatan sosialisasi dengan melibatkan peserta Pemilu sebagai bagian dari perangkat rangkaian acara.

Periode 21 Desember Hingga 27 Desember 2023 Ditemukan 3 Dugaan Pelanggaran

Di Lampung Selatan 2 dugaan pelanggaran. Yakni berdasarkan laporan masyarakat, bahwa pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPR RI dari PAN bertempat di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye. tersebut. Perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.

Kemudian, giat kampanye tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN bertempat di Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut, melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.

Di Kabupaten Mesuji 1 dugaan pelanggaran yakni kampanye tatap muka Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji dari Partai Nasdem bertempat di Desa Pangkal Mulya Kec. Mesuji Timur, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu pelibatan pihak-pihak yang dilarang turut-serta dalam kegiatan kampanye Pemilu (yaitu Kasi Pemerintahan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal Mas Mulya), untuk selanjutnya ( masing-masing yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada peserta kampanye lainnya. (*)