• Selasa, 08 Oktober 2024

Dr Zam Zanariah Bacaleg Ganda Partai Demokrat dan PKB, Ini Kata KPU Lampung

Selasa, 03 Oktober 2023 - 23.56 WIB
160

LO DPW PKB Lampung saat menyerahkan berkas hasil pencermatan rancangan DCT kepada KPU Lampung, Selasa, (3/10/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - dr. Zam Zanariah Ibrahim bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung Dapil I Bandar Lampung dipastikan ganda partai yakni DPW PKB dan DPD Demokrat.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, tim LO DPW PKB Lampung datang ke kantor KPU Lampung sekitar pukul 22.15 WIB menyerahkan berkas hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) kepada pihak penyelenggara.

Pada saat pengecekan Bacaleg oleh tim KPU Provinsi Lampung terlihat nama dr. Zam Zanariah Ibrahim terdaftar sebagai Bacaleg nomer urut 5 Dapil Lampung I.

LO DPW PKB Lampung, Lisa mengatakan, pihaknya meminta agar menunggu keputusan partai maupun KPU terkait status dr. Zam akan seperti apa.

"Itu bisa ditanyakan kepada Ketua LPP. Nanti kita lihat sama-sama seperti apa (status dr. Zam Zanariah)," singkatnya Selasa, (3/10/2023) malam.

Baca juga : Dikabarkan Pindah ke PKB, Dr Zam Masih Bacaleg Demokrat di Hari Terakhir Pencermatan DCT

Sebelumnya, pengurus SILON Partai Demokrat Lampung Mahesa, pasca penyerahan berkas pencermatan DCT di KPU Lampung. "Disini (berkas pencermatan) dr. Zam tetap kami ajukan ya," kata dia.

Ia juga mengatakan, pihak Demokrat melakukan pergantian sebanyak 4 Bacaleg dari 4 Dapil, namun ia enggan menjelaskan lebih detail siapa saja Bacaleg yang diganti. "Lebih jelasnya tunggu DCT saja," ungkapnya. 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, pada saat pencermatan DCT adalah hak Parpol untuk bisa mengubah Bacaleg dan tentunya harus dengan persetujuan DPP Partai masing-masing.

Dari tanggal 24 November sampai 3 Oktober 2023 adalah hak Parpol untuk mencermati Bacaleg yang memang oleh Parpol diajukan, termasuk dalam pencermatan itu bila ada dari Bacaleg yang pindah Dapil atau pindah nomer urut ataupun pergantian Bacaleg yang sudah ada diganti dengan baru.

"Ketentuannya itu berikut dengan persyaratan administrasi seperti ijasah, surat pengadilan dan lainya itu harus lengkap," ujar Ismanto.

Baca juga : Nyaleg Lewat Demokrat, Dr Zam Zanariah Dikabarkan Pnndah ke PKB

Apabila terjadi ganda partai lanjut Ismanto, maka pihak KPU akan meminta klarifikasi kepada Parpol untuk menanyakan yang bersangkutan memilih salah satu partai.

"Harus pilih salah satu. Kalau dalam PKPU ya cukup mengundurkan diri dari Parpol yang lama, terus surat pengunduran dirinya itu di upload di SILON," ungkapnya.

Ismanto menegaskan, meskipun menjadi hak partai politik melakukan pergantian Bacaleg, pada tahapan ini berkas persyaratan harus lengkap, apabila tidak lengkap maka ada berpotensi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurutnya, setiap pengajuan Bacaleg pada pencermatan DCT ketika ada perubahan semuanya harus mendapatkan persetujuan dari DPP.

"Klarifikasi itu dilakukan apabila dia masih ada di partai yang lama atau ganda harus milih salah satu, kalau gak lengkap kemungkinan TMS," pungkasnya. (*)