• Minggu, 17 November 2024

Dikabarkan Pindah ke PKB, Dr Zam Masih Bacaleg Demokrat di Hari Terakhir Pencermatan DCT

Selasa, 03 Oktober 2023 - 22.12 WIB
116

pengurus Silon Partai Demokrat Lampung, Mahesa, saat penyerahan berkas pencermatan DCT di KPU Lampung, Selasa (3/10/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada Hari terakhir pencermatan daftar calon tetap (DCT), Dr. Zam Zanariah masih masuk di deretan bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat.

Hal itu disampaikan pengurus Silon Partai Demokrat Lampung, Mahesa, pasca penyerahan berkas pencermatan DCT di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Selasa (3/10/2023) malam.

"Disini (berkas pencermatan) dr. Zam tetap kami ajukan ya," kata Mahesa.

Ditanya apakah dr. Zam sebelumnya sudah mengundurkan diri lantaran pindah ke PKB, Mahesa tidak memberikan keterangan.

"Kalau itu saya tidak paham, karena saya hanya tim di Silon. Jadi data yang masuk kita proses. Tentunya arahan dari pimpinan tetap mengajukan dokter Zam. Last minute kan," jelasnya.

Ia mengatakan, pihak PKB melakukan pergantian sebanyak 4 Bacaleg dari 4 Dapil, namun ia enggan menjelaskan lebih detail siapa saja Bacaleg yang diganti.

"Lebih jelasnya tunggu DCT saja," ungkapnya.

Baca juga : Nyaleg Lewat Demokrat, Dr Zam Zanariah Dikabarkan Pnndah ke PKB

Dr. Zam sebelumnya dikabarkan pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal iu diketahui setelah muncul unggahan cerita instagram miliknya @zamzanariah_ibrahim, pada 2 Oktober 2023.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, PKB belum menyerahkan berkas pencermatan DCT ke KPU Lampung.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, pada saat pencermatan DCT adalah hak parpol untuk bisa mengubah Bacaleg dan tentunya harus dengan persetujuan DPP Partai masing-masing.

"Dari tanggal 24 November sampai 3 Oktober 2023 adalah hak parpol untuk mencermati Bacaleg yang memang oleh parpol diajukan, termasuk dalam pencermatan itu bila ada dari Bacaleg ini ada yang pindah Dapil atau pindah nomer urut ataupun pergantian Bacaleg yang sudah ada diganti dengan baru. Dan ketentuannya itu berikut dengan persyaratan administrasi seperti ijasah dari surat pengadilan dan lainya itu harus lengkap," ujar Ismanto, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa, (3/10/2023).

Apabila terjadi ganda partai lanjut Ismanto, maka pihak KPU akan meminta klarifikasi kepada Parpol untuk menanyakan yang bersangkutan memilih partai yang mana.

"Kalau dalam PKPU ya cukup mengundurkan diri dari Parpol yang lama terus surat pengunduran dirinya itu di upload di SILON. Kalau data itu masih ada di SILON partai yang lama nanti kita lanjutkan klarifikasi ke parpolnya milih yang mana," ungkapnya.

Ismanto menegaskan, meskipun menjadi hak partai politik melakukan pergantian Bacaleg, pada tahapan ini berkas persyaratan harus lengkap, apabila tidak lengkap maka ada potensi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

"Setiap pengajuan Bacaleg pada pencermatan DCT ketika ada perubahan semuanya harus mendapatkan persetujuan dari DPP. Klarifikasi itu dilakukan apabila dia masih ada di partai yang lama atau ganda harus milih salah satu, kalau gak lengkap kemungkinan TMS," tegasnya. (*)