Pengamat: Mahar Politik Penentuan Nomor Urut Caleg Adalah Celah Hukum
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat politik Indonesia
dari Northern Illinois University Amerika Serikat Budi Kurniawan mengatakan,
terjadinya mahar politik pembayaran nomor urut yang dibebankan kepada bakal calon
legislatif (Bacaleg) terjadi karena belum adanya aturan yang jelas.
Aturan yang ada pada saat ini menurut Budi adalah tidak
bolehnya menerima suap bagi para pejabat publik baik di eksekutif, legislatif maupun
yudikatif, namun bagi pejabat partai tidak ada regulasi yang mengatur hal itu.
"Kadang-kadang pengurus partai itu bukan pejabat publik
di eksekutif atau legislatif, jadi mereka gak kena dengan pasal penyuapan, itu
celah hukum yang bisa dimanfaatkan, selama ini gak ada aturannya," ujar
Budi, Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA: Bacaleg
PKB Bandar Lampung Protes Dimintai Mahar Rp70 Juta
Ia mengatakan, terkadang partai politik hanya menjadi rental
perahu pengusung Bacaleg. Terdapat partai politik memasang tarif harga pada
setiap nomor urut, hal itu terjadi karena para Bacaleg punya keinginan mendapat
nomor urut awal yang diyakini secara psikologis pemilih akan memilih nomer urut
awal.
"Dan hal itu ada dananya, itu sudah jadi rahasia umum,
itu cara partai untuk mendapatkan uang, modus mereka," ucapnya.
Menurut Budi, terdapat banyak ketua partai di tingkat daerah
yang lebih memilih menjadi petinggi partai tidak mencoba maju perebutan kursi
eksekutif maupun legislatif dan tetap mendapatkan keuntungan sebagai petinggi
partai.
"Banyak orang gak masalah bukan jadi anggota DPRD,
tetapi jadi pimpinan partai dengan jual-jual nomor urut itu," ucapnya.
Budi mendorong agar dibentuknya aturan soal mahar jual beli
nomor urut didalam partai. Selain itu ia juga berpendapat bahwa perlunya
evaluasi sistem pencalegan di Indonesia, yang menurutnya hanya dapat diakses
oleh pemilik modal besar.
BACA JUGA: PKB
Lampung Pastikan Tidak Ada Permintaan Mahar Rp70 Juta ke Bacaleg Nelly Farlinza
"Contohnya di Jerman itu para Calegnya dibiayai oleh
negara, kalau kita bebas aja, yang punya modal itu yang menang, kalau orang
biasa-biasa saja ya sama saja berjudi gak akan menang," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bacaleg DPC PKB Bandar Lampung
Nelly Farlinza dari Dapil 6 angkat bicara soal dirinya yang dimintai mahar Rp70
juta apabila dirinya ingin mendapatkan nomor urut 2.
Hal itu kata Nely, dimintai oleh Ketua LPP DPW PKB Lampung
kepada dirinya untuk ditransfer kepada Ketua DPC PKB Kota Bandar Lampung
Robiatul Adawiyah, hal itu terjadi pada pukul 13.24 WIB Selasa, (9/5/2023).
"Jadi itu memang benar Ketua LPP DPW Lampung
menghubungi saya, dan minta uang Rp70 juta untuk nomer urut 2. Jadi saya
pertegas lagi dalam chat itu duit 70 juta itu mau ditransfer kemana, kata dia
ke Ketua DPC PKB Kota, seperti itu," ujar Nely saat dihubungi, Senin
(22/5/2023).
Sementara, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Jauharoh Haddad
memastikan tidak ada permintaan mahar Rp70 juta kepada bakal calon legislatif
(Bacaleg) atas nama Nelly Farlinza.
Jauharoh menegaskan, dari investigasi yang dilakukan oleh
pihaknya, dapat dipastikan tidak ada mahar yang diminta oleh DPW PKB Lampung
ataupun DPC PKB Bandar Lampung kepada Bacaleg untuk menentukan nomor urut. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Bersama Ardjuno, Andika dan Kiki The Potters Getarkan Lapangan Merdeka Kota Gajah Lamteng
Jumat, 15 November 2024 -
Kinerja Arinal Sudah Terbukti, Umar Ahmad Ajak Masyarakat Lampung Tengah Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung
Jumat, 15 November 2024 -
Pesta Rakyat di Kota Gajah Lampung Tengah, Yusuf Cakculay Ajak Masyarakat Pilih Ardjuno 27 November Nanti
Jumat, 15 November 2024