• Sabtu, 16 November 2024

Pengamat: Mahar Politik Penentuan Nomor Urut Caleg Adalah Celah Hukum

Minggu, 28 Mei 2023 - 12.08 WIB
267

Budi Kurniawan Pengamat Politik dari Northern Illinois University Amerika Serikat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat politik Indonesia dari Northern Illinois University Amerika Serikat Budi Kurniawan mengatakan, terjadinya mahar politik pembayaran nomor urut yang dibebankan kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) terjadi karena belum adanya aturan yang jelas.

Aturan yang ada pada saat ini menurut Budi adalah tidak bolehnya menerima suap bagi para pejabat publik baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif, namun bagi pejabat partai tidak ada regulasi yang mengatur hal itu.

"Kadang-kadang pengurus partai itu bukan pejabat publik di eksekutif atau legislatif, jadi mereka gak kena dengan pasal penyuapan, itu celah hukum yang bisa dimanfaatkan, selama ini gak ada aturannya," ujar Budi, Minggu (28/5/2023).

BACA JUGA: Bacaleg PKB Bandar Lampung Protes Dimintai Mahar Rp70 Juta

Ia mengatakan, terkadang partai politik hanya menjadi rental perahu pengusung Bacaleg. Terdapat partai politik memasang tarif harga pada setiap nomor urut, hal itu terjadi karena para Bacaleg punya keinginan mendapat nomor urut awal yang diyakini secara psikologis pemilih akan memilih nomer urut awal.

"Dan hal itu ada dananya, itu sudah jadi rahasia umum, itu cara partai untuk mendapatkan uang, modus mereka," ucapnya.

Menurut Budi, terdapat banyak ketua partai di tingkat daerah yang lebih memilih menjadi petinggi partai tidak mencoba maju perebutan kursi eksekutif maupun legislatif dan tetap mendapatkan keuntungan sebagai petinggi partai.

"Banyak orang gak masalah bukan jadi anggota DPRD, tetapi jadi pimpinan partai dengan jual-jual nomor urut itu," ucapnya.

Budi mendorong agar dibentuknya aturan soal mahar jual beli nomor urut didalam partai. Selain itu ia juga berpendapat bahwa perlunya evaluasi sistem pencalegan di Indonesia, yang menurutnya hanya dapat diakses oleh pemilik modal besar.

BACA JUGA: PKB Lampung Pastikan Tidak Ada Permintaan Mahar Rp70 Juta ke Bacaleg Nelly Farlinza

"Contohnya di Jerman itu para Calegnya dibiayai oleh negara, kalau kita bebas aja, yang punya modal itu yang menang, kalau orang biasa-biasa saja ya sama saja berjudi gak akan menang," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bacaleg DPC PKB Bandar Lampung Nelly Farlinza dari Dapil 6 angkat bicara soal dirinya yang dimintai mahar Rp70 juta apabila dirinya ingin mendapatkan nomor urut 2.

Hal itu kata Nely, dimintai oleh Ketua LPP DPW PKB Lampung kepada dirinya untuk ditransfer kepada Ketua DPC PKB Kota Bandar Lampung Robiatul Adawiyah, hal itu terjadi pada pukul 13.24 WIB Selasa, (9/5/2023).

"Jadi itu memang benar Ketua LPP DPW Lampung menghubungi saya, dan minta uang Rp70 juta untuk nomer urut 2. Jadi saya pertegas lagi dalam chat itu duit 70 juta itu mau ditransfer kemana, kata dia ke Ketua DPC PKB Kota, seperti itu," ujar Nely saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Sementara, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Jauharoh Haddad memastikan tidak ada permintaan mahar Rp70 juta kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) atas nama Nelly Farlinza.

Jauharoh menegaskan, dari investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, dapat dipastikan tidak ada mahar yang diminta oleh DPW PKB Lampung ataupun DPC PKB Bandar Lampung kepada Bacaleg untuk menentukan nomor urut. (*)