Belum Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Bakal Sita Aset Mantan Kepala DLH Metro
Kasi Intelejen (Kasintel) Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha, saat dimintai keterangan, Senin (22/8/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro, Eka Irianta, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2020 belum mengembalikan uang kerugian negara.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp432.045.468.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne, melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha mengatakan, dalam tahap dua ini tersangka Eka Irianta belum mengembalikan uang kerugian negara dan masih fokus melimpahkan ke pengadilan.
"Nanti kita lihat hasil persidangan seperti apa, dan putusan uang pengganti nya berapa. Kalau memang yang bersangkutan sanggup mengembalikan kerugian negara maka hukumnya lebih ringan," kata Debi, saat dimintai keterangan, Senin (22/8/2022).
Baca juga : Hasil Audit BPKP Keluar, Kasus Tipikor Mantan Kadis PUTR Metro Eka Irianta Segera Masuk Tahap Dua
Dia menambahkan, kalau tersangka belum bisa melakukan pengembalian uang kerugian negara, maka bakal dilakukan penyitaan aset yang dimiliki.
"Meskipun kita masih menunggu putusan pengadilan, tetap dilakukan upaya untuk pengembalian. Jika pun tidak dikembalikan maka nanti akan ada saksinya," tambahnya.
Dia menyebut, jika sudah dilakukan penyitaan aset dan tetap tidak mencukupi kerugian negara, nanti akan ada pidana tambahan.
Baca juga : Mantan Kadis PUTR Eka Irianta Huni Blok E Lapas Metro
"Kalau tidak mau ditambah masa hukumannya, tersangka wajib mengembalikan. Begitu juga pendataan aset resing, aset yang atas nama istri ataupun anak yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara, untuk penambahan tersangka lain pihaknya juga tetap menunggu hasil persidangan nanti.
"Sampai tahap dua ini kita tetap menunggu hasil persidangan, apakah akan ada penambahan tersangka. Kita lihat sidang nanti, tentu semua akan lebih terbuka dan bisa disaksikan untuk umum," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Rektor Universitas Lampung Terjaring OTT KPK di Bandung
Berita Lainnya
-
Usulan Pembangunan Hilang, Warga Banjarsari Ancam Demo Pemkot Metro
Kamis, 15 Januari 2026 -
DPRD Desak Pemkot Tepati Janji, Pembangunan Kantor Kelurahan Banjarsari Diminta Jadi Prioritas 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Satpol PP Metro Bakal Surati Provider Internet Pasang Banner Promosi di Pohon
Kamis, 15 Januari 2026 -
Aspirasi Relawan BPBD Langsung Dijawab Wali Kota di Musrenbang Yosodadi
Selasa, 13 Januari 2026









