• Minggu, 06 Juli 2025

Mantan Kadis PUTR Eka Irianta Huni Blok E Lapas Metro

Senin, 25 Juli 2022 - 13.51 WIB
485

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana, saat dimintai keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta kini tengah menjalani masa penahanan di Blok E Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Eka Irianta sebelumnya menjalani sebagai tahanan titipan, dan sekitar sebulan terakhir telah resmi menjalani penahanan di Lapas tersebut terhitung sejak 19 Mei 2022 hingga saat ini.

Ia dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) saat Eka Irianta menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana menjelaskan, kini Eka Irianta telah berbaur dengan narapidana lain di dalam Lapas.

"Beliau itu bercampur dengan narapidana lain ada di blok E di Lapas Metro. Aktivitasnya melaksanakan kegiatan keagamaan, olahraga dan kegiatan lainnya," kata Mulyana, saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Baca juga : Breaking News, Kejari Tangkap Kadis PUTR Metro Lampung

Mulyana juga menyampaikan bahwa kondisi terkini Eka Irianta di dalam Lapas sehat dan mampu beradaptasi serta berinteraksi dengan warga binaan lainnya.

"InsyaAllah kondisinya sehat-sehat saja. Hubungannya dengan warga binaan lain cukup baik dan bisa berkomunikasi maupun berinteraksi dan beradaptasi dengan warga binaan lainnya," ujarnya.

Kalapas menerangkan, mantan Kadis PUTR tersebut kerap dikunjungi oleh keluarganya setiap sepekan sekali.

Sementara ketika ditanya adakah pejabat yang turut menengok Eka Irianta di dalam penjara, Kalapas menegaskan bahwa kunjungan hanya berlaku untuk keluarga inti. "Selain keluarga inti kan belum boleh," tegasnya.

Baca juga : Diduga Korupsi Saat Jabat Kepala DLH, Kepala Dinas PU Metro Lampung Ditahan

Selain itu, para pengunjung dan narapidana juga diwajibkan telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Masing-masing warga binaan boleh dikunjungi hanya satu kali dalam satu Minggu dan oleh keluarga intinya," tandasnya.

Untuk diketahui, Eka Irianta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.  (*)


Video KUPAS TV : Masyarakat Diminta Laporkan Pungli Penerimaan Siswa Baru di Kota Metro