Hasil Audit BPKP Keluar, Kasus Tipikor Mantan Kadis PUTR Metro Eka Irianta Segera Masuk Tahap Dua

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne saat diwawancarai awak media. Foto : Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung telah keluar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro segera menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan mantan pejabat Eka Irianta ke tahap dua.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menerangkan, berkas perkara mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tersebut bakal diserahkan berikut dengan tersangka dan barang buktinya.
"Jadi hasilnya Alhamdulillah sudah kami terima dari BPKP kemarin, dan hari ini rencananya kami akan menyiapkan berkas-berkas untuk dilaksanakannya tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia saat dikonfirmasi usai kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dilingkup sekolah, yang berlangsung di SMP Negeri 1 Kota Metro, Rabu (3/8/2022).
Virginia Hariztavianne juga menyampaikan bahwa tersangka Eka Irianta juga telah menjalani masa penahanan di Lapas kelas IIA Kota Metro.
"Nanti kita lihat perkembangannya habis tahap dua, karena yang bersangkutan sudah ditahan," ujarnya.
Ketika ditanya terkait dengan dugaan keterlibatan orang lain atas perkara itu, Kajari menyebutkan bahwa hingga kini masih menunggu perkembangan.
"Nanti kita lihat perkembangannya, kalau memang nanti disampaikan ternyata ada yang terlibat itu pasti akan ditambah, gitu," bebernya.
Meskipun begitu, ketika ditanya terkait perkiraan adanya tersangka baru, Kajari menegaskan bahwa hingga kini masih berfokus dengan para saksi.
"Perkiraannya sampai saat ini masih saksi. Saksi sampai dengan hari ini masih bertambah terus, kemarin 20, tergantung dari keterangan yang dibutuhkan. Yang pasti ke sarana dan prasarana," jelasnya.
Kajari juga mengungkapkan bahwa telah terdapat lebih dari 20 orang saksi yang diperiksa Jaksa. Para saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat, rekanan dan sejumlah pegawai.
"Pejabat, semuanya yang terkait dengan itu, rekanan dan lain-lain yang terkait," tandasnya.
Sementara itu, dari data yang diterima Kupastuntas.co, hasil audit BPKP Provinsi Lampung menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 432.045.468 atas dugaan Tipikor Eka Irianta. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi I DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cabut Edaran Moratorium Pendirian Apotek
Selasa, 30 Mei 2023 -
Buntut Edaran LKK, DPRD Panggil Sekda Hingga Camat se-Metro
Selasa, 30 Mei 2023 -
Walikota Sebut Ismet Bakal Gantikan Zulfikri Sebagai Kepala BPKAD Metro
Senin, 29 Mei 2023 -
Polisi Metro Tangkap Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim
Senin, 29 Mei 2023