• Senin, 07 Juli 2025

Mengupas Tokyo Space Cafe, Penjualan Miras Diduga Ilegal, Hingga Pemilik Dikabarkan Anak Mantan Bupati

Senin, 16 Mei 2022 - 18.33 WIB
3.6k

Tampak Tokyo Space Cafe dipasangi garis polisi. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keributan yang terjadi di Tokyo Space Cafe, Bandar Lampung pada Minggu dini hari yang menyebabkan seorang anggota TNI tewas. Rupanya mengungkap persoalan di cafe tersebut.

Dari informasi yang diterima Kupastuntas.co, cafe yang beralamat  di jalan KS. Tubun, Rawa Laut, kecamatan Enggal tersebut ilegal. Bahkan diduga pihak pengelola cafe sempat memalsukan tanda tangan untuk persetujuan izin lingkungan.

Salah satu sumber mengatakan, bahwa pihak cafe sudah membawa tanda tangan persetujuan pembangunan dalam hal ini mengurus izin lingkungan, namun setelah ditelusuri tanda tangan tersebut palsu.

“Kabarnya mereka memalsukan izin tanda tangan pihak sekolah dan masjid didekat lingkungan mereka. Tapi coba tanya lebih jelasnya lagi ke bagian perizinan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

BACA JUGA: Sebelum Anggota TNI Tewas Ditusuk, Cafe Tokyo Space Pernah Disegel Karena Langgar Jam Operasional

BACA JUGA: Anggota TNI di Bandar Lampung Tewas Usai Berkelahi di Cafe, Polisi Periksa 4 Saksi

Terkait siapa pemilik cafe tersebut, menurutnya pemiliknya adalah anak dari mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan.

“Iya setau saya yang punya anak angkatnya (perempuan), dia mengelola cafe tersebut bersama pacarnya,” kata dia. Hingga berita ini diturunkan, Mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan belum bisa dikonfirmasi.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan bahwa cafe tersebut memang saat ini berizin.

BACA JUGA: Sebabkan Anggota TNI Meninggal, Kapolres Surati Walikota Agar Tutup dan Cabut Izin Usaha Cafe Tokyo Space

“Mereka telah mengantongi izin berusaha Cafe dan Resto,” kata Muhtadi, Senin (16/5).

Namun untuk izin penjualan minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) mereka tidak ada, sebab saat melakukan proses perizinan, pihak Tim Teknis yang melibatkan berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung mengajukan penolakan, karena dekat tempat ibadah dan sekolah.

"Dalam kajian Tim Teknis, lokasinya tidak memenuhi persyaratan sebab berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Perwakilan kedua tempat itu juga tidak menyetujui penjualan miras di cafe dan resto itu," jelasnya.

Dengan tidak terpenuhinya persyaratan, maka otomatis tidak diperbolehkan menjual miras.

"Tim Teknis tidak mengeluarkan rekomendasi agar cafe dan resto itu mengajukan izin penjualan miras," kata Muhtadi.

BACA JUGA: Anggota TNI di Bandar Lampung Tewas Usai Berkelahi di Cafe, Polisi Periksa 4 Saksi

Baca juga : Breaking News, Polresta Bandar Lampung Gelar Rekonstruksi Penusukan Oknum TNI AD di Cafe Tokyo Space

BACA JUGA: Polisi Hadirkan 11 Saksi dalam Pra Rekonstruksi Keributan di Tokyo Space

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur mengatakan, jika memang cafe tersebut tidak berizin maka pihaknya meminta Pemkot segera melakukan penutupan.

“Izin lingkungan itu penting, apalagi dekat dengan masjid dan sekolah,” tegasnya.

Seharusnya tempat usaha yang melakukan penjualan miras tidak berada di zona pendidikan dan pemukiman.

“Hal ini jelas melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Selain tidak memiliki izin, cafe tersebut melanggar ketentuan waktu operasional dan menjual Minuman Keras (Miras).

“Seharusnya waktu operasional kan jam 10 malam, sesuai ketentuan Satgas Covid, dan ternyata sekarang melanggar. Hal ini memang harus tindakan penutupan cafe tersebut,” ucapnya.

Anggota Komisi I DPRD Lainnya, Nisfu Apriana membenarkan  memang cafe tersebut belum memiliki izin.

“Kami sempat rapat dengan DPMPTSP terkait perizinan cafe, dan mendapatkan bahwa cafe tersebut memang belum memiliki izin secara lengkap,” kata dia. (*)

Video KUPAS TV : PLN PADAMKAN LAMPU ARTERI AKIBAT PEMKOT TUNGGAK IURAN