Mengupas Tokyo Space Cafe, Penjualan Miras Diduga Ilegal, Hingga Pemilik Dikabarkan Anak Mantan Bupati

Tampak Tokyo Space Cafe dipasangi garis polisi. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keributan yang terjadi di
Tokyo Space Cafe, Bandar Lampung pada Minggu dini hari yang menyebabkan seorang
anggota TNI tewas. Rupanya mengungkap persoalan di cafe tersebut.
Dari informasi yang diterima Kupastuntas.co, cafe yang
beralamat di jalan KS. Tubun, Rawa Laut,
kecamatan Enggal tersebut ilegal. Bahkan diduga pihak pengelola cafe sempat
memalsukan tanda tangan untuk persetujuan izin lingkungan.
Salah satu sumber mengatakan, bahwa pihak cafe sudah membawa
tanda tangan persetujuan pembangunan dalam hal ini mengurus izin lingkungan,
namun setelah ditelusuri tanda tangan tersebut palsu.
“Kabarnya mereka memalsukan izin tanda tangan pihak sekolah dan masjid didekat lingkungan mereka. Tapi coba tanya lebih jelasnya lagi ke bagian perizinan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
BACA JUGA: Sebelum
Anggota TNI Tewas Ditusuk, Cafe Tokyo Space Pernah Disegel Karena Langgar Jam
Operasional
BACA JUGA: Anggota
TNI di Bandar Lampung Tewas Usai Berkelahi di Cafe, Polisi Periksa 4 Saksi
Terkait siapa pemilik cafe tersebut, menurutnya pemiliknya
adalah anak dari mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan.
“Iya setau saya yang punya anak angkatnya (perempuan), dia mengelola cafe tersebut
bersama pacarnya,” kata dia.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan bahwa cafe tersebut memang saat ini berizin.
“Mereka telah mengantongi izin berusaha Cafe dan Resto,” kata
Muhtadi, Senin (16/5).
Namun untuk izin penjualan minuman beralkohol atau Minuman
Keras (Miras) mereka tidak ada, sebab saat melakukan proses perizinan, pihak
Tim Teknis yang melibatkan berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemkot Bandar Lampung mengajukan penolakan, karena dekat tempat ibadah dan
sekolah.
"Dalam kajian Tim Teknis, lokasinya tidak memenuhi
persyaratan sebab berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Perwakilan kedua
tempat itu juga tidak menyetujui penjualan miras di cafe dan resto itu,"
jelasnya.
Dengan tidak terpenuhinya persyaratan, maka otomatis tidak
diperbolehkan menjual miras.
"Tim Teknis tidak mengeluarkan rekomendasi agar cafe dan resto itu mengajukan izin penjualan miras," kata Muhtadi.
BACA JUGA: Anggota
TNI di Bandar Lampung Tewas Usai Berkelahi di Cafe, Polisi Periksa 4 Saksi
Baca juga : Breaking News, Polresta Bandar Lampung Gelar
Rekonstruksi Penusukan Oknum TNI AD di Cafe Tokyo Space
BACA JUGA: Polisi
Hadirkan 11 Saksi dalam Pra Rekonstruksi Keributan di Tokyo Space
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni
Mansyur mengatakan, jika memang cafe tersebut tidak berizin maka pihaknya
meminta Pemkot segera melakukan penutupan.
“Izin lingkungan itu penting, apalagi dekat dengan masjid
dan sekolah,” tegasnya.
Seharusnya tempat usaha yang melakukan penjualan miras tidak
berada di zona pendidikan dan pemukiman.
“Hal ini jelas melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Selain tidak memiliki izin, cafe tersebut melanggar
ketentuan waktu operasional dan menjual Minuman Keras (Miras).
“Seharusnya waktu operasional kan jam 10 malam, sesuai
ketentuan Satgas Covid, dan ternyata sekarang melanggar. Hal ini memang harus
tindakan penutupan cafe tersebut,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Lainnya, Nisfu Apriana
membenarkan memang cafe tersebut belum
memiliki izin.
“Kami sempat rapat dengan DPMPTSP terkait perizinan cafe, dan mendapatkan bahwa cafe tersebut memang belum memiliki izin secara lengkap,” kata dia. (*)
Video KUPAS TV : PLN PADAMKAN LAMPU ARTERI AKIBAT PEMKOT TUNGGAK IURAN
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025