Kuasa Hukum Korban KDRT ASN di Lambar Minta Atasan Terduga Pelaku Bersikap Tegas
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kuasa hukum korban kasus
KDRT yang di alami NMS (33) Zeflin Erizal mendesak agar Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Ahmad
Hikami selaku pimpinan instansi mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya
Arta Dinata (38) yang tidak lain merupakan suami dan pelaku KDRT terhadap NMS.
Sebab diketahui satu pekan setelah Arta Dinata di laporkan
ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan kasus KDRT yang ia lakukan terhadap
istrinya NMS, hingga kini ia masih melakukan aktivitas dan bertugas seperti
biasanya sebagai ASN di lingkungan tempat ia bekerja.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan sikap tegas dari pimpinan BKPSDM tersebut yang hingga kini belum melakukan tindakan apa pun terhadap staff nya tersebut, sedangkan prosedurnya kepala instansi tempat ASN bekerja yang melakukan tindak pidana maka kepala instansi wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang baik instansi pusat ataupun daerah.
Baca juga : Aniaya Hingga Ancam Bunuh
Istri, Oknum ASN di Lambar Dilaporkan ke Polisi
Zeflin menjelaskan pada pasal 26 ayat 1 di tegaskan bahwa
PNS yang diduga melakukan Pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh
atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan, Ayat 2 juga di jelaskan jarak
waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja.
Kemudian pada ayat 3 apabila pada tanggal yang ditentukan
pada surat panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan
pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa
pada pemanggilan pertama.
"Dan apabila pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga : Saksi dan Korban KDRT Oknum
ASN Lambar Penuhi Panggilan Penyidik
Namun pihaknya mengatakan selama ini Kepala BKSDM Lampung
Barat Ahmad Hikami belum melakukan pemeriksaan terhadap Arta Dinata dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Lampung Barat terkait Dugaan KDRT yang dilakukan Arta Dinata.
"Bukankah selaku pimpinan seharusnya sudah melaksanakan
tugasnya untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan dan
segera melaporkan kepada pimpinan Pemkab Lambar baik Bupati ataupun
Sekdakab," ujarnya.
Sebab, pihaknya menilai sebagai pimpinan sebuah instansi
seharusnya tidak perlu menunggu laporan tertulis dari korban dan harus bersikap
pro aktif terhadap pemberitaan yang berkembang apalagi menyangkut bawahan nya,
karena hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang
disiplin PNS, Pasal 26 Ayat (1) disebutkan bahwa jika atasan tidak langsung
melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya, maka atasan tersebut dikenakan Pasal
28 ayat (1).
"Jadi sudah jelas, diatur dalam pasal 28 ayat (1)
tersebut bahwa apabila atasan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan tidak melaporkan
hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi Hukuman
Disiplin," jelasnya.
Dan apabila penetapan tersangka terhadap pelaku sudah keluar
dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Maka kewenangan BKPSDM secara
Administrasi harus segera mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati
selaku PPK Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 88
Ayat 1, Serta PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 280, untuk tata cara pemberhentian
termasuk dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 284 Ayat (1) s.d (3).
"Kami meminta kepada kepala BKPSDM selaku pimpinan
ditempat AD berkerja harus bisa bersikap proaktif dikarenakan perkara ini sudah
menjadi atensi publik, karena seharusnya terduga pelaku yakni AD yang bekerja
sebagai ASN seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bukan
sebaliknya," Kata Zeflin.
Sementara itu Kepala BKSDM Lampung Barat Ahmad Hikami hingga
berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan terkait desakan yang di
sampaikan oleh kuasa hukum korban.
Namun dari keterangan sebelumnya kepada media Ahmad Hikami mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari pihak keluarga korban terkait kasus KDRT yang di lakukan salah satu staffnya tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Tersangka Korupsi Dana BOS Miliaran Rupiah Ditahan Kejari Lamteng
Berita Lainnya
-
Menang Pilkada Lambar 2024, Parosil-Mad Hasnurin Programkan Sekolah Kopi Masuk Desa
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Konflik Harimau dan Manusia di Lambar, Parosil Janji Beri Solusi Tegas dan Humanis
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Penempatan ASN Hingga Pungli Disorot Panelis, Parosil Janji Hadirkan ASN Profesional Tanpa Pungli
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Debat Perdana, Parosil - Mad Hasnurin Janjikan Pelayanan Ramah dan Murah Senyum Kepada Masyarakat
Rabu, 23 Oktober 2024