• Rabu, 23 Oktober 2024

Kuasa Hukum Korban KDRT ASN di Lambar Minta Atasan Terduga Pelaku Bersikap Tegas

Minggu, 03 April 2022 - 16.45 WIB
1.3k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kuasa hukum korban kasus KDRT yang di alami NMS (33) Zeflin Erizal mendesak agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Ahmad Hikami selaku pimpinan instansi mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya Arta Dinata (38) yang tidak lain merupakan suami dan pelaku KDRT terhadap NMS.

Sebab diketahui satu pekan setelah Arta Dinata di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan kasus KDRT yang ia lakukan terhadap istrinya NMS, hingga kini ia masih melakukan aktivitas dan bertugas seperti biasanya sebagai ASN di lingkungan tempat ia bekerja.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan sikap tegas dari pimpinan BKPSDM tersebut yang hingga kini belum melakukan tindakan apa pun terhadap staff nya tersebut, sedangkan prosedurnya kepala instansi tempat ASN bekerja yang melakukan tindak pidana maka kepala instansi wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang baik instansi pusat ataupun daerah.

Baca juga : Aniaya Hingga Ancam Bunuh Istri, Oknum ASN di Lambar Dilaporkan ke Polisi

Zeflin menjelaskan pada pasal 26 ayat 1 di tegaskan bahwa PNS yang diduga melakukan Pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan, Ayat 2 juga di jelaskan jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Kemudian pada ayat 3 apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh)

hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

"Dan apabila pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga : Saksi dan Korban KDRT Oknum ASN Lambar Penuhi Panggilan Penyidik

Namun pihaknya mengatakan selama ini Kepala BKSDM Lampung Barat Ahmad Hikami belum melakukan pemeriksaan terhadap Arta Dinata dan memberikan laporan secara tertulis kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat terkait Dugaan KDRT yang dilakukan Arta Dinata.

"Bukankah selaku pimpinan seharusnya sudah melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan dan segera melaporkan kepada pimpinan Pemkab Lambar baik Bupati ataupun Sekdakab," ujarnya.

Sebab, pihaknya menilai sebagai pimpinan sebuah instansi seharusnya tidak perlu menunggu laporan tertulis dari korban dan harus bersikap pro aktif terhadap pemberitaan yang berkembang apalagi menyangkut bawahan nya, karena hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang disiplin PNS, Pasal 26 Ayat (1) disebutkan bahwa jika atasan tidak langsung melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya, maka atasan tersebut dikenakan Pasal 28 ayat (1).

"Jadi sudah jelas, diatur dalam pasal 28 ayat (1) tersebut bahwa apabila atasan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin," jelasnya.

Dan apabila penetapan tersangka terhadap pelaku sudah keluar dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Maka kewenangan BKPSDM secara Administrasi harus segera mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati selaku PPK Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 88 Ayat 1, Serta PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 280, untuk tata cara pemberhentian termasuk dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 284 Ayat (1) s.d (3).

"Kami meminta kepada kepala BKPSDM selaku pimpinan ditempat AD berkerja harus bisa bersikap proaktif dikarenakan perkara ini sudah menjadi atensi publik, karena seharusnya terduga pelaku yakni AD yang bekerja sebagai ASN seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bukan sebaliknya," Kata Zeflin.

Sementara itu Kepala BKSDM Lampung Barat Ahmad Hikami hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan terkait desakan yang di sampaikan oleh kuasa hukum korban.

Namun dari keterangan sebelumnya kepada media Ahmad Hikami mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari pihak keluarga korban terkait kasus KDRT yang di lakukan salah satu staffnya tersebut. (*)

Video KUPAS TV : Tersangka Korupsi Dana BOS Miliaran Rupiah Ditahan Kejari Lamteng