Ini Kata Jaksa KPK Terkait Fakta Sidang Fee Proyek Lamsel
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, saat memberikan keterangan. Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang hari ini Rabu (24/03/2021) menghadirkan lima orang saksi, diantaranya Agus Bakti Nugroho, Anjar Asmara, Zainudin Hasan, Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengungkapkan fakta persidangan yang diungkapkan oleh kelima saksi yang telah memberikan kesaksiannya di dalam persidangan kali ini.
"Terkait dengan fakta persidangan hari ini Agus Bhakti Nugroho menerangkan bahwa menerima uang atas perintah Zainudin Hasan pada tahun 2016 - 2018, namun hanya 2016 sebesar Rp26.000.073.771.210 dan tahun 2017 sekitar Rp23 miliar," jelas Taufiq.
Baca juga : Kesaksian Nanang Ermanto dan Ketua DPRD di Sidang Fee Proyek Lamsel
Taufiq melanjutkan, dalam persidangan Agus juga mengungkapkan terkait penyerahan uang kepada Hendri Rosadi sebesar Rp2.5 miliar.
"Tadi Anjar Asmara juga menjelaskan terkait penerimaan sejumlah uang dari rekanan yang diserahkan kepada Zainudin Hasan sebesar Rp8 miliar," lanjut Taufiq.
Taufiq menambahkan, Zainudin Hasan mengakui bahwa ia menyuruh Agus Bhakti Nugroho untuk menerima sejumlah uang dari pak Syahroni mulai dari 2016-2018. Dan juga membenarkan keterangan dari Agus terkait uang Rp2.5 Miliar dan diserahkan kepada Hendri Rosali.
Baca juga : Mantan Kadis PUPR Ini Akui Terima Uang
Namun, Hendry Rosadi tidak mengakui menerima uang sebsar Rp2.5 miliar, yang bersangkutan hanya mengakui terkait proyek sebesar Rp4.9 Miliar. Hendri Rosadi sampai saat ini juga belum mengembalikan uang sama sekali ke rekening KPK.
"Kemudian untuk saksi Nanang, yang bersangkutan menerangkan terkait dengan mengakui menerima sejumlah uang yang diminta Zainudin yang diserahkan oleh Agus BN, Anjar Asmara maupun Syahroni," terang Taufiq. (*)
Video KUPAS TV : ANGGARAN FANTASTIS KEGIATAN DPR RI LAMPUNG, SATU LEGISLATOR KANTONGI 17,5 MILIAR! (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: 27 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas Akan Tumbuh Lebih Cepat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026 -
Sudin Tekankan Transformasi Digital Polri, Bhabinkamtibmas Lampung Dibekali AI dan Uji Langsung Respons Masyarakat
Kamis, 26 Maret 2026








