Jadi Saksi Ahli, Mantan Ketua MK Sebut Kalau Calon Memiliki Hubungan, Petahana Pasti Mendukung
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Mantan Ketua Mahkama Konstitusi Periode 2013-2015 Dr. Hamdan Zoelva
menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pasangan calon walikota dan wakil
walikota Bandar Lampung 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Pelapor) dalam sidang
dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang digelar oleh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Senin
(28/12/2020).
Dalam sidang
tersebut, kuasa hukum pelapor Prof Yusril Ihza Mahendra menanyakan, kepada saksi
ahli apabila Bupati atau Walikotanya tidak maju, tapi yang maju adalah
keluarganya dan dia membuat kebijakan baik langsung atau tidak langsung yang
menguntungkan keluarganya tersebut, apakah itu bisa masuk dalam TSM?
Pasalnya menurut
Prof. Yusril dalam UU 10 tahun 2016 pasal 73 tidak bisa memprediksi, bisa saja
terjadi yang melakukan pelanggaran bukan petahana tapi dia berpidato di
mana-mana dan meminta untuk istrinya maju dalam pilkada.
Menjawab terkait
pertanyaan tersebut, Hamdan menjelaskan, pada pasal 73 ayat 4 yang berbunyi
selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan
relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung.
Menurut Ahli Hukum nasional tersebut, pasal tersebut bisa dilihat dari dua perspektif, pertama, bahwa subjek yang melakukan pelanggaran, dari tafsir pasal 73 dari pasal 1 sampai 4, subjek yang melakukan pelanggaran adalah calon pasangan calon sementara di ayat 4 diperluas subjek yang melakukan pelanggaran yaitu paslon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan atau pihak lain.
Baca juga
: Dr. Muhtadi: Saksi Harus yang Melihat, Mendengar Langsung, BukanKatanya
"Pihak lain ini
bisa menyasar siapa saja, jadi pelanggaran yang dilakukan petahana dalam
mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi
pembatalan pemilu. Dan jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan,
tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang
dilakukan orang lain. Prinsip ini sejalan dengan pasal 73, kalau tidak
mengcover pihak lain, suatu saat kalau mau nyalon tinggal minta tolong saja ke
petahana tanpa kena sanksi apa-apa, oleh karena itu digunakan kata pihak lain
dalam UU itu," ungkapnya melalui Video Conference.
Selain itu, lanjut
Dr. Hamdan, apabila ditanya apakah dalam sengketa proses yang berjalan di
Bawaslu dengan hasil pembatalan calon, juga bisa diterapkan kepada yang bukan
petahana? Menurutnya, hal ini bisa diputuskan dalam sidang Bawaslu. Menurutnya
pelanggaran yang dilakukan petahana merupakan pelanggaran TSM yang
menguntungkan salah satu calon wali kota.
Baca juga : Sidang TSM Pilkada Lamteng, Saksi Ahli : Majelis
Bisa Gunakan 2 Pendekatan Hukum
"Karena tak perlu dibuktikan lagi, kalau petahana dan calon memiliki hubungan keluarga atau suami istri, bisa dipastikan petahana akan mendukung istrinya. Apalagi dibuktikan fakta di lapangan ada mobilisasi massa untuk menguntungkan paslon itu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Anggota Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2020!
Berita Lainnya
-
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pintu Masuk Lampung Diperketat
Jumat, 11 Februari 2022 -
Tempat Wisata Sejumlah Daerah Provinsi Lampung Diserbu Pengunjung saat Libur Awal Tahun 2022
Senin, 03 Januari 2022 -
13 OPD Ikuti Tender, Nilainya Capai Rp 250 Miliar
Minggu, 06 Juni 2021 -
Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN
Kamis, 01 April 2021