• Kamis, 25 April 2024

Dr. Muhtadi: Saksi Harus yang Melihat, Mendengar Langsung, Bukan Katanya

Senin, 28 Desember 2020 - 12.43 WIB
680

Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli pelapor Pilkada Lampung Tengah, di Hotel Bukit Randu, Senin (28/12/2020).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Muhtadi mengatakan, saksi yang dapat dibenarkan dalam proses pembuktian merupakan saksi yang melihat, mendengar langsung, dan terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hal tersebut dikatakan Dr. Muhtadi saat di sidang yang digelar Bawaslu Lampung perihal dugaan pelanggaran Politik Uang yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), atas laporan yang disampaikan calon bupati dan wakil bupati nomor 03, Nessy Kalviya-Imam Suhadi (pelapor) terhadap pasangan Calon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya (terlapor) di Pilkada Lampung Tengah, di hotel Bukit Randu Senin (28/12/2020).

Baca juga : Sidang TSM Pilkada Lamteng, Saksi Ahli : Majelis Bisa Gunakan 2 Pendekatan Hukum

"Saksi itu bukan orang yang mendengar dari orang lain, membaca koran atau yang menerima video, tetapi saksi itu yang harus mengalami, menyaksikan, dan mendengar secara langsung, tidak boleh hanya membaca dari koran atau saksi yang mendapat rekaman. Nah kalau mau dijadikan saksi tentu harus orang yang merekam. Dia tidak boleh berdasarkan katanya-katanya," ungkapnya saat ditanyakan terkait saksi yang seperti apa yang dapat dibenarkan secara hukum oleh majelis sidang.

Selain itu, Muhtadi juga menjelaskan, untuk jumlah saksi yang dihadirkan kan pun harus ideal. Menurutnya, apabila 50 persen wilayah yang terjadinya persoalan, maka minimal dua saksi disetiap wilayah, tidak boleh satu saksi.

"Karena meskipun saksi tersebut disumpah, dan diancam dapat dipidana, bisa saja satu saksi tersebut berbohong.jadi saksi itu harus lebih dari satu orang. Jadi minimal dikali dua dari wilayah yang ada, misalnya 50 wilayah plus satu yah harus dikali dua jadi 102 saksi, apabila dilihat dari jumlah wilayah peristiwa.

Dan bisa saja saksi tidak perlu datang langsung, yang terpenting memenuhi unsur syarat formil dalam hukum acara," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Festival Kopi Lampung Tahun 2020 Resmi Dibuka, Lihat Keseruannya..

Editor :