Terkait Kasus Netralitas ASN, Bawaslu Panggil Saksi dan Pelapor
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait laporan dan temuan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Usai diregistrasi oleh Sentra Gakkumdu perihal pelanggaran Pidana Pemilu Selasa (21/10/2020) kemarin, Bawaslu langsung memproses dengan memanggil saksi dan pelapor.
Baca juga : Dua Kasus Netralitas ASN Diregistrasi Pelanggaran Pidana
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan, pihaknya hari ini (22/10/2020), pihaknya memanggil saksi-saksi dan juga pelapor guna dimintai klarifikasi.
Yahnu mengatakan, saksi yang dipanggil merupakan dari pelapor terlapor Kepala Bappeda. Juga Saksi dari masyarakat untuk terlapor Lurah Kemiling Permai, dengan total ada 5 saksi.
Baca juga : Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Pencegahan Kepada Camat se-Kota Bandar Lampung
Sementara itu, Koordinator Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung, Erfan Zain mengatakan, pihaknya hari ini memenuhi panggilan Bawaslu kota Bandar Lampung sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN kepala Bappeda Kota Bandar Lampung.
Erfan menjelaskan, pihaknya dalam klarifikasi tersebut diberikan kurang lebih 10 pertanyaan. Diantaranya mengetahui dari mana JPPR mendapatkan info terkait postingan itu. Kemudian ditanya juga tahu darimana bahwa hal tersebut merupakan.
Pihaknya pun menjawab, info didapat dari anggota pemantau yang waktu itu melihat di media online, kemudian melaporkan.
Setelah itu pihaknya melakukan rapat untuk mengkaji persoalan tersebut dan dari JPPR menilai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Bapeda kota Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Perbaikan Jalan Ryacudu Sukarame Berlanjut Hingga Turunan Flyover Sultan Agung
Berita Lainnya
-
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat: Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa
Senin, 02 Februari 2026 -
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Pimpin Doa untuk Para Syuhada di Masjid Agung Al Hijrah
Senin, 02 Februari 2026 -
Terungkap, Pencuri Harley Davidson di Bandar Lampung Teman Dekat Korban
Senin, 02 Februari 2026 -
Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar dari Pengedar di Pesawaran
Senin, 02 Februari 2026









