Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Pencegahan Kepada Camat se-Kota Bandar Lampung
Surat pencegahan nomor 107/K.LA/PM.00.02/VIII/2020. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akhirnya mengeluarkan surat pencegahan nomor 107/K.LA/PM.00.02/VIII/2020, yang dikirimkan kepada seluruh camat se-Kota Bandar Lampung, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua Bawslu kota Bandar Lampung Candrawansah meminta, pejabat daerah, ASN, Anggota TNI/Polri, agar tidak menggunakan kewenangannya sebagai pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Kita meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjaga netralitas dan bersama menciptakan suasana Pilkada yang aman dan tertib," ungkapnya, Kamis (13/8/2020).
Terkait ketentuan sanksi bagi ASN yang melanggar pasa 71 tersebut. Apabila merujuk pada pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016, setiap pejabat Negara, pejabat ASN, dan atau kepala desa atau sebutan lain lurah sebagainya, akan dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan atau denda paliong sedikit Rp600 ribu - Rp6 juta.
Surat tersebut juga merujuk pada putusan MK nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang pemohonan pengujian UU nomor 10 tahun 2016 bahwa penamaan Panwas di Kabupaten/Kota menjadi Badan Pengawas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Penutupan Bocor Jantung Anak Tanpa Operasi Besar
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Polda Lampung Gelar Sertijab, Sejumlah Kapolres dan PJU Resmi Berganti
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gus Alex Eks Stafsus Gus Yaqut Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jumat, 09 Januari 2026 -
Kisah Kesembuhan Aira, Pasien Jantung Bawaan yang Berhasil Jalani Tindakan ADO di RS Urip Sumoharjo
Jumat, 09 Januari 2026









