Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Pencegahan Kepada Camat se-Kota Bandar Lampung
Surat pencegahan nomor 107/K.LA/PM.00.02/VIII/2020. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akhirnya mengeluarkan surat pencegahan nomor 107/K.LA/PM.00.02/VIII/2020, yang dikirimkan kepada seluruh camat se-Kota Bandar Lampung, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua Bawslu kota Bandar Lampung Candrawansah meminta, pejabat daerah, ASN, Anggota TNI/Polri, agar tidak menggunakan kewenangannya sebagai pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Kita meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjaga netralitas dan bersama menciptakan suasana Pilkada yang aman dan tertib," ungkapnya, Kamis (13/8/2020).
Terkait ketentuan sanksi bagi ASN yang melanggar pasa 71 tersebut. Apabila merujuk pada pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016, setiap pejabat Negara, pejabat ASN, dan atau kepala desa atau sebutan lain lurah sebagainya, akan dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan atau denda paliong sedikit Rp600 ribu - Rp6 juta.
Surat tersebut juga merujuk pada putusan MK nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang pemohonan pengujian UU nomor 10 tahun 2016 bahwa penamaan Panwas di Kabupaten/Kota menjadi Badan Pengawas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Video Viral Diduga Pelaku Penembakan Polisi Ditangkap, Ini Kata Kapolda Lampung
Selasa, 12 Mei 2026 -
Bandar Lampung Dapat 529 Unit Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Pusat
Selasa, 12 Mei 2026 -
Diterpa Kasus Korupsi, PT LJU dan PT LEB Diambang Kebangkrutan/Pailit
Selasa, 12 Mei 2026 -
Komisi V DPRD Lampung Tinjau RSUD Abdul Moeloek, Dorong Penguatan Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan
Selasa, 12 Mei 2026








