Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Pencegahan Kepada Camat se-Kota Bandar Lampung
Surat pencegahan nomor 107/K.LA/PM.00.02/VIII/2020. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akhirnya mengeluarkan surat pencegahan nomor 107/K.LA/PM.00.02/VIII/2020, yang dikirimkan kepada seluruh camat se-Kota Bandar Lampung, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua Bawslu kota Bandar Lampung Candrawansah meminta, pejabat daerah, ASN, Anggota TNI/Polri, agar tidak menggunakan kewenangannya sebagai pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Kita meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjaga netralitas dan bersama menciptakan suasana Pilkada yang aman dan tertib," ungkapnya, Kamis (13/8/2020).
Terkait ketentuan sanksi bagi ASN yang melanggar pasa 71 tersebut. Apabila merujuk pada pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016, setiap pejabat Negara, pejabat ASN, dan atau kepala desa atau sebutan lain lurah sebagainya, akan dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan atau denda paliong sedikit Rp600 ribu - Rp6 juta.
Surat tersebut juga merujuk pada putusan MK nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang pemohonan pengujian UU nomor 10 tahun 2016 bahwa penamaan Panwas di Kabupaten/Kota menjadi Badan Pengawas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Pelanggaran, 90 Dipecat
Kamis, 11 Juni 2026 -
Literasi Keuangan Lampung Masih 66,46 Persen, Wagub Minta TPAKD Perluas Jangkauan
Kamis, 11 Juni 2026 -
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati
Kamis, 11 Juni 2026 -
Ade Jona Aklamasi Terpilih Jadi Ketum Hipmi
Kamis, 11 Juni 2026








