Persoalan proyek mangkrak alias tidak rampung dikerjakan marak terjadi di Provinsi Lampung. Baik itu yang bersumber dari keuangan APBD maupun APBN. Celakanya, kontraktor maupun panitia dan pengawas proyek seperti tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Apalagi, sampai diproses secara hukum. Akibatnya, kondisi serupa terus terjadi.
Terorisme identik dengan kekerasan. Tindakan teroris menyebabkan keresahan, rasa takut di tengah masyarakat, melukai atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan orang lain dengan tujuan tertentu.
Pembelajaran secara dalam jaringan bagi siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan sudah berlangsung lama.
Proyek mangkrak alias tidak rampung dibangun seperti sudah menjadi tradisi. Ada proyek mangkrak karena kontraktornya terjerat masalah hukum, ada pula proyek mangkrak sebab kontraktornya tidak profesional.
Proses pengadaan barang maupun jasa di lingkup pemerintahan memang bisaa dibilang rawan akan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Apa lagi jika pengadaan nilainya cukup besar.
Petani singkong di Provinsi Lampung bisa sedikit lega, dengan adanya penetapan harga ubi kayu oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Mulai saat ini, perusahaan harus membeli singkong petani minimal Rp900 per kilogram, dengan potongan kadar air atau rafaksi maksimal 15 persen.