Secara nasional, laju kasus virus Corona baru sudah turun sekitar 11 persen. Namun masyarakat tetap tidak boleh lengah. Imbauan pemerintah terkait protokal kesehatan harus terus dipatuhi, agar gelombang kedua virus Corona
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah menetapkan larangan mudik yang berlaku bagi setiap warga negara. Aturan itu sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Tidak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 menghantam seluruh sektor yang ada di Tanah Air. Sektor ekonomi menerima dampak yang paling besar, karena hampir semua aktifitas usaha menjadi lumpuh. Dan yang kini menjadi perhatian serius adalah stok bahan pangan.
Sejak pemerintah resmi menutup Pelabuhan Merak, Banten dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan bagi penyeberangan penumpang per 27 April 2020, sejumlah perantau di pulau Jawa masih nekat untuk bisa melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya
Kesadaran masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, terbilang masih rendah. Untuk daerah yang sudah diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Persoalan data orang miskin atau warga tidak mampu di negeri ini sepertinya sulit untuk diselesaikan. Alhasil, setiap akan ada bantuan sosial turun dari pemerintah, data penerima bantuan yang diajukan selalu terjadi masalah.