• Rabu, 04 Maret 2026

Teka Teki Perusahaan Penitip Uang Pengganti Rp 100 Miliar ke Kejati Lampung Terungkap, Diduga Kuat PT Pemuka Sakti Manis Indah

Rabu, 04 Maret 2026 - 10.44 WIB
54

Teka Teki Perusahaan Penitip Uang Pengganti Rp 100 Miliar ke Kejati Lampung Terungkap. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT P yang menitipkan uang pengganti sebesar Rp100 miliar ke Kejati Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan diduga kuat adalah PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Sumber Kupastuntas.co menuturkan, perusahaan PT P yang menitipkan uang sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung adalah PT Pemuka Sakti Manis Indah.

Sumber ini mengatakan, pengelolaan areal hutan di Kabupaten Way Kanan tersebut sebenarnya milik PT Inhutani V. Selanjutnya, PT Inhutani V memberikan izin pengelolaannya kepada PT Silva Inhutani Lampung yang merupakan anak perusahaan Bumi Waras (BW).

Namun, lanjut sumber ini, karena arealnya hutan yang dikelola terlalu luas sehingga belum semuanya bisa dimanfaatkan oleh PT Silva Inhutani Lampung.

“Sisa lahan yang belum dikelola inilah yang kemudian diberikan kepada PT PSMI sekitar 10 ribu hektar. Lahan inilah yang kemudian ditanami tebu. Karena PT PSMI inikah memproduksi gula pasir,” kata sumber ini, Rabu (4/3/2025).

Ia melanjutkan, merasa tidak terima dengan pemberian izin lahan ke PT PSMI tersebut, akhirnya PT Silva Inhutani Lampung melalui BW melaporkan ke kasus ini ke Bareskrim dan Kejaksaan Agung. 

“Sampai akhirnya kasus ini kini ditangani oleh Kejati Lampung. Hingga kemarin ada penitipan uang pengganti oleh PT P atau PT PSMI sebesar Rp100 miliar ke Kejati Lampung,” ungkapnya.

Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Way Kanan, Kejati Lampung Terima Titipan Uang Pengganti Rp100 Miliar

Informasi yang masuk ke redaksi Kupas Tuntas, Kejati Lampung juga sedang menyidik siapa pihak yang menerbitkan izin usaha pabrik gula dan izin lokasi kepada PT PSMI. 

Ternyata, PT PSMI mengantongi izin usaha pabrik gula dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena penanaman modal asing (PMA). Sementara untuk izin lokasi karena itu masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), diterbitkan oleh Pemda Way Kanan. 

Hingga berita diterbitkan, wartawan Kupastuntas.co masih mencoba konfirmasi ke Kejati Lampung dan PT PSMI.

Untuk diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah (adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang perkebunan tebu terpadu dan pabrik gula di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, didirikan sejak 22 Oktober 1990. Perusahaan ini mengelola lahan ribuan hektar, memproduksi gula kristal, serta bermitra dengan masyarakat setempat. 

PT PSMI Memiliki lahan inti seluas 8.692,80 ha dan lahan mitra mandiri 10.536,53 ha (data 2023) serta menggunakan sistem untuk pemetaan perkebunan. PT PSMI memproduksi gula pasir dengan merek “PSM”. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan proses penyidikan perkara tersebut baru berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.

“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar dan telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik,” kata Danang saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).

Danang menegaskan, penitipan uang pengganti tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 saksi dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan.

Menurut Danang, jumlah saksi dan ahli masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan pembuktian perkara. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

“Tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta di luar daerah, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat,” jelasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menambahkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. (*)