Usut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Way Kanan, Kejati Lampung Terima Titipan Uang Pengganti Rp100 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo menunjukkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan dalam Konferensi Pers di Kejati setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung
menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar terkait penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan
di Provinsi Lampung.
Penitipan uang tersebut dilakukan oleh perusahaan berinisial PT
P sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang
saat ini tengah ditangani penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo,
menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara tersebut baru berjalan lebih dari
satu bulan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026.
“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian
keuangan negara sebesar Rp100 miliar dan telah masuk ke Rekening Pemerintah
Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik,” ujar
Danang dalam keterangan konferensi persnya Rabu (25/2/26).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penitipan uang tersebut
tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang
berjalan. Uang titipan itu nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah
perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 59 orang
saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13
saksi dari PT P, 14 saksi dari pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24
saksi dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan.
Jumlah saksi dan ahli masih akan bertambah sesuai kebutuhan
pembuktian perkara. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih dalam
proses penghitungan oleh ahli.
Tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan
berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta di luar daerah,
yakni di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi
Lampung, Budi Nugraha, menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hutan Way Kanan.
“Iya, ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” singkatnya.
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan karena telah ditemukan
dugaan pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait. Namun, ia belum dapat
membeberkan detail unsur pidana maupun pihak yang berpotensi dimintai
pertanggungjawaban hukum.
“Kami baru satu bulan melakukan penyelidikan. Kami mengedepankan
prinsip kehati-hatian dan transparansi. Setiap perkembangan akan kami
sampaikan,” ujarnya.
Terkait total kerugian negara, Budi menyebut jumlahnya
diperkirakan lebih dari Rp100 miliar dan masih dalam proses perhitungan. Kejati
Lampung menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif
dan profesional. Selain penegakan hukum,
Kejati Lampung juga akan mendorong pembenahan tata kelola
penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak
terkait. Langkah tersebut dilakukan demi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Mikdar Ilyas Minta Satgas Rajin Sidak ke Dapur SPPG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Temuan HIV Meningkat, Dinkes Bandar Lampung Sebut Bukti Keberhasilan Deteksi Dini
Rabu, 25 Februari 2026 -
Pelaporan SPT Tahunan PPh Paling Lambat 28 Februari 2026, Baru 10.000 ASN Pemprov Lampung Aktivasi Akun Coretax DJP
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kepala Dinas Diminta Tancap Gas, Mentan Amran: Cetak Sawah dan Program Strategis Tak Boleh Kendur
Rabu, 25 Februari 2026









