• Rabu, 25 Februari 2026

Usut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Way Kanan, Kejati Lampung Terima Titipan Uang Pengganti Rp100 Miliar

Rabu, 25 Februari 2026 - 13.59 WIB
43

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo menunjukkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan dalam Konferensi Pers di Kejati setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Penitipan uang tersebut dilakukan oleh perusahaan berinisial PT P sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara tersebut baru berjalan lebih dari satu bulan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026.

“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar dan telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik,” ujar Danang dalam keterangan konferensi persnya Rabu (25/2/26).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Uang titipan itu nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 59 orang saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 saksi dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan.

Jumlah saksi dan ahli masih akan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian perkara. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

Tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta di luar daerah, yakni di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Budi Nugraha, menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hutan Way Kanan.

“Iya, ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” singkatnya.

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan karena telah ditemukan dugaan pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait. Namun, ia belum dapat membeberkan detail unsur pidana maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami baru satu bulan melakukan penyelidikan. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.

Terkait total kerugian negara, Budi menyebut jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp100 miliar dan masih dalam proses perhitungan. Kejati Lampung menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional. Selain penegakan hukum,

Kejati Lampung juga akan mendorong pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. (*)