Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Dana tersebut berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terkait perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah uang yang telah diserahkan kepada lembaganya masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata Budi, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus bentuk kooperatif dari pihak-pihak yang merasa terlibat dalam aliran dana terkait pengaturan kuota haji.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Namun demikian, Budi menegaskan nominal Rp100 miliar itu belum final. KPK masih membuka peluang bagi pihak lain untuk menyerahkan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Nominal ini belum final. Kami mengimbau kepada para PIHK untuk segera menyerahkan kepada KPK perihal uang yang diduga terkait perkara ini,” ujarnya.
KPK juga mengajak biro perjalanan haji dan asosiasi terkait agar tidak ragu bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” lanjut Budi.
Baca juga : Gus Alex Eks Stafsus Gus Yaqut Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
"Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi.
Budi menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, auditor Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus kuota haji tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Aksi Bajing Loncat di Jalan Ir Sutami Terekam Dashcam, Karung Muatan Dijatuhkan dari Truk
Selasa, 23 Desember 2025 -
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025









