Gus Alex Eks Stafsus Gus Yaqut Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, KPK juga menetapkan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia memastikan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat kedua pihak tersebut.
"Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Budi menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk mengetahui besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap penuntutan.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.
Saat itu, Yaqut mengaku hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dan enggan memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengamanatkan pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan fakta bahwa pembagian kuota tersebut tidak sesuai ketentuan. Kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Praktik ini dinilai melanggar aturan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang kini tengah didalami KPK. (*)
Berita Lainnya
-
FGD Ditbinmas Polda Lampung Bahas Peran Tokoh Masyarakat dan Polri dalam Penyelesaian Konflik Sosial
Senin, 09 Februari 2026 -
BK DPRD Lampung Panggil Andi Robi Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa
Senin, 09 Februari 2026 -
Rapat Perdana Panitia Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXII Lampung Tetapkan Sejumlah Agenda Strategis 2026
Senin, 09 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Senin, 09 Februari 2026









