Relaksasi Rafaksi Singkong Diberlakukan, Pemprov Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, saat dimintai keterangan, Senin (1/12/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan penyesuaian sementara terhadap aturan rafaksi ubi kayu atau singkong sesuai Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Pembelian.
Aturan tersebut sebelumnya menetapkan harga acuan pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen tanpa mengacu pada kadar aci.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dikeluarkan untuk merespons dinamika pasar dan kondisi industri tapioka yang saat ini masih memiliki stok besar di gudang-gudang.
"Mulai 1 sampai 25 Desember rafaksi diberlakukan maksimal 25 persen. Lalu pada 26 Desember hingga 26 Januari menjadi 20 persen, dan setelah itu kembali ke 15 persen tanpa kadar aci," jelasnya saat dimintai keterangan, Senin (1/12/2025).
Menurut Mulyadi, kebijakan ini merupakan langkah menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan industri, sekaligus memastikan tata niaga ubi kayu di Lampung menjadi model yang mampu mendorong kesejahteraan petani.
Ia juga menegaskan bahwa sistem pengawasan Pergub tetap berjalan melalui tim pengawasan dan pemantauan penjualan ubi kayu yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten, PPUKI, serta Satgas Pangan.
"Jika ada pelanggaran, mekanisme sanksinya jelas mulai dari teguran tertulis selama maksimal 14 hari, kemudian teguran kedua 7 hari, hingga pencabutan izin. Kita ingin semua pihak mematuhi regulasi yang ada," tegas Mulyadi.
Baca juga : Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu, Berikut Rinciannya
Sementara itu, Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, menyatakan bahwa seluruh pihak sudah menyepakati kebijakan tersebut melalui kesepakatan resmi.
Ia menegaskan bahwa setelah 26 Januari, semua industri wajib kembali mengikuti Pergub tanpa syarat tambahan.
"Kami berharap semua pihak komitmen. Sudah ada kesepakatan di atas materai. Setelah 26 Januari harus mengikuti keputusan Gubernur tanpa syarat lain," ujarnya.
Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), Haru, yang mewakili industri tapioka. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha siap menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami patuh terhadap keputusan Gubernur Lampung. Jika ada anggota kami yang melakukan kecurangan, kami mendukung agar diberikan teguran sesuai tahapan yang berlaku. Kami siap mendukung seluruh kebijakan yang sudah ditetapkan," kata Haru.
Perwakilan Lambang Jaya Group, Tigor, juga menyampaikan komitmen perusahaannya untuk mendukung aturan Pemprov Lampung. Ia menyoroti adanya oknum pengusaha luar daerah yang kerap memanfaatkan kondisi pasar dan memperkeruh situasi.
"Prinsipnya kami komitmen. Semoga keputusan pemerintah memberi manfaat bagi petani dan pengusaha. Banyak pihak luar yang mempermainkan situasi, sehingga kita harus menjaga tata niaga ini bersama. Kami juga sudah membangun konsep kemitraan dengan petani, tidak hanya membeli singkong tetapi membina mereka agar produktivitas meningkat," jelasnya.
Dengan adanya relaksasi rafaksi yang bersifat sementara serta kesepakatan antara pemerintah, petani, dan industri, diharapkan tata niaga ubi kayu di Provinsi Lampung semakin stabil dan mampu memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)
Berita Lainnya
-
Puncak Musim Hujan, Mitra Bentala: Lampung Harus Perkuat Mitigasi Banjir dan Longsor
Senin, 01 Desember 2025 -
Komisi V DPRD Lampung Susun Perda Mutu Pendidikan, Fokus Penghapusan Uang Komite Hingga Kesejahteraan Guru
Senin, 01 Desember 2025 -
Periode Angkutan Nataru 2025/2026: Kemenhub Prediksi 119,5 Juta Penduduk Lakukan Perjalanan, Siapkan Diskon Tarif Transportasi
Senin, 01 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Instruksikan Seluruh Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana
Senin, 01 Desember 2025









