• Senin, 01 Desember 2025

Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu, Berikut Rinciannya

Senin, 01 Desember 2025 - 07.43 WIB
31

Pemprov Lampung Keluarkan Pergub Tentang Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu, Berikut Rinciannya. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu atau singkong.

‎Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan industri tapioka dan upaya melindungi pendapatan petani ubi kayu yang ada di Provinsi Lampung.

‎Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan meski ada relaksasi rafaksi, HAP pembelian ubi kayu tetap berlaku meski pemerintah memberikan relaksasi penerapan rafaksi secara bertahap.

‎"Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung," kata Gubernur Mirza saat memberikan keterangan, Senin (1/12/2025).

‎Adapun tahapan relaksasi rafaksi diantaranya periode 1-25 Desember 2025 batas maksimal rafaksi 25 persen, periode 26 Desember 2025 - 25 Januari 2026 batas maksimal rafaksi 20 persen dan mulai 26 Januari 2026 batas maksimal rafaksi kembali ke 15 persen.

‎"Kami meminta pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap penerapan harga dan kualitas ubi kayu, ketertiban rafaksi, dan pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri," jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah didistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stake holder terkait.

‎"Pemprov Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kokoh dan berdaya saing," tutupnya. (*)