Soal Kios Nakal Naikkan Harga Pupuk, Ombudsman Lampung Minta Kementan Tegas

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyoroti maraknya kasus penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di berbagai daerah, termasuk di Lampung.
Ia menilai praktik nakal yang dilakukan oleh sebagian kios penyalur pupuk bersubsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merugikan para petani kecil yang sangat bergantung pada bantuan tersebut.
"Dari pemerintah sebenarnya sudah banyak mekanisme yang dibangun untuk membantu para petani dalam mendapatkan pupuk. Harusnya ini benar-benar dimanfaatkan untuk mempermudah masyarakat, bukan malah dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” ujar Nur Rakhman, Selasa (14/10/2025).
Ia mengatakan, mekanisme pendistribusian pupuk subsidi yang sudah diatur dengan ketat seharusnya berjalan dengan transparan dan berkeadilan.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak laporan dari masyarakat bahwa pupuk sulit dicari, bahkan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Harapan kami, pemerintah terutama Kementerian Pertanian, harus bersikap tegas. Kalau ada oknum kios yang terbukti menaikkan harga atau menahan pupuk untuk kepentingan lain, harus diberikan efek jera. Jangan sampai hal seperti ini terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Baca juga : Pupuk Indonesia: Kios di Lampung yang Langgar Aturan Akan Kami Hentikan
Menurut Nur Rakhman, penyimpangan seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia berharap setiap pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk, mulai dari dinas terkait, distributor, hingga kios, memiliki kesadaran untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku tanpa perlu terus diawasi.
"Ini soal integritas dan tanggung jawab moral. Jangan sampai bekerja hanya karena diawasi. Harus ada kesadaran bersama bahwa pupuk bersubsidi itu hak petani, bukan komoditas untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya.
Baca juga : Komisi II DPRD Lampung Dukung Pencabutan Izin Kios Pupuk Langgar HET: Petani Harus Dilindungi
Ia juga menambahkan, Ombudsman siap menerima laporan dari masyarakat jika menemukan adanya praktik penyelewengan pupuk di lapangan.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan bahwa sebanyak 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia telah terbukti menaikkan harga pupuk bersubsidi di atas HET. Akibatnya, izin usaha mereka dicabut oleh pemerintah.
Kios-kios tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Lampung.
Kementan menegaskan bahwa langkah pencabutan izin itu merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.
Pemerintah juga tengah memperkuat sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan digitalisasi distribusi pupuk untuk meminimalisir praktik kecurangan di lapangan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Dapat Dana IJD Rp43 Miliar untuk Perbaikan Ruas Simpang Korpri–Purwotani
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Sidang Gugatan Yayasan Bhakti IMI Lampung Berlanjut, Pihak Tergugat Kembali Mangkir
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Tegaskan Pengelolaan Limbah Dapur MBG Harus Penuhi Standar Lingkungan dan Kesehatan
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Budhi Condrowati Dorong Percepatan Pembentukan Perda Tata Niaga Singkong
Selasa, 14 Oktober 2025