• Selasa, 14 Oktober 2025

Komisi II DPRD Lampung Dukung Pencabutan Izin Kios Pupuk Langgar HET: Petani Harus Dilindungi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11.31 WIB
27

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025). Foto: Sandika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi mencabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.

Keputusan ini diambil lantaran kios-kios tersebut terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu wilayah dengan pelanggaran tertinggi adalah Provinsi Lampung.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementan.

Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani dan sangat berpengaruh terhadap hasil produksi apabila harganya tidak terjangkau.

"Pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani. Jika harga pupuk tidak bisa dijangkau, maka hasil produksi petani akan menurun dan pendapatan mereka juga berkurang. Oleh karena itu, kami tegas mendukung keputusan Kementan agar petani tidak dirugikan,” ujar Khoir, saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025).

Khoir menambahkan, pihaknya mengimbau kepada agen dan supplier pupuk untuk menjual sesuai harga yang telah ditetapkan.

Baca juga : Pupuk Indonesia: Kios di Lampung yang Langgar Aturan Akan Kami Hentikan

Selain itu, Komisi II DPRD Lampung akan melakukan pengawasan ketat serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan ketidaksesuaian harga pupuk di lapangan.

"Harga yang tidak sesuai bisa menyebabkan hasil panen tidak maksimal. Penutupan kios-kios pelanggar ini juga menjadi peringatan bagi kios lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” jelas Khoir.

Ia menegaskan, pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tegas. Komisi II DPRD Lampung juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendalami permasalahan ini.

Selain itu, pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.

"Pemerintah harus melakukan mitigasi cepat terhadap potensi permasalahan ini. Distributor pupuk harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pemerintah harus bersikap tegas agar distribusi pupuk berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkas Khoir.

Untuk diketahui, kios-kios yang dicabut izinnya tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi di Indonesia.

Selain Lampung, konsentrasi pelanggaran tertinggi juga ditemukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. (*)