Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M.,. Foto: Riki/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Viralnya pemberitaan dugaan manipulasi data Tenaga Kesehatan (Nakes) UPTD Puskesmas Abung Tinggi dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 terancam mendapatkan sanksi tegas dari dinas terkait.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., bahwa pihak terkait tidak diperbolehkan bermain-main dengan hal tersebut karena akan ada konsekuensinya.
"Sebetulnya langkah preventif telah kita lakukan dengan diwajibkan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Puskesmas apabila calon peserta itu bekerja di UPTD mereka. Bila ada kerja sama yang tidak benar, ini berbahaya,” jelas Lekok, Kamis (3/10/2024).
Baca juga : Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, BKPSDM Lampura: Bila Terbukti Akan Digugurkan
Lekok juga menambahkan, terkait keterangan aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut, bagian Tata Usaha seharusnya mengetahui secara persis. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
"Dalam hal ini, BKPSDM dan Dinas Kesehatan hanya memverifikasi data yang masuk ke mereka, karena kewenangan penuh ada di Puskesmas masing-masing. Jadi kalau ada permainan, maka hal itu akan kita tindaklanjuti,” papar Sekdakab Lampura.
Baca juga : Dugaan Manipulasi Data, Tujuh Nakes Puskesmas di Lampung Utara Lolos PPPK Paruh Waktu
Sementara Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE, mengatakan apabila ditemukan pemalsuan dokumen maka akan ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Pemalsuan dokumen adalah tindakan ilegal yang melibatkan pembuatan, pengubahan, atau penggunaan dokumen palsu dengan tujuan untuk menipu atau memanipulasi orang lain. Dalam hal ini termasuk pemberkasan P3K paruh waktu,” jelas Suwardi yang akrab disapa Paksu.
Baca juga : Dugaan Manipulasi Data Nakes PPPK Lampung Utara Libatkan Orang Dalam
Suwardi juga menegaskan bahwa pemalsuan dokumen dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk pidana penjara dan denda.
"Kalau sudah ditangani oleh penyidik APH, maka akan terang benderang kasus tersebut karena semua pihak pasti membela diri. Jadi dinas terkait tentunya harus memastikan keabsahan dokumen dengan transparan agar publik mengetahui prosesnya,” pungkas Suwardi. (*)
Berita Lainnya
-
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025 -
15 Desa/Kelurahan di Lampura Diperiksa Akibat Tunggakan PBB, Diduga Dipakai Oknum Perangkat
Rabu, 01 Oktober 2025