Selain Honor Aparatur, Bendahara Desa Sinar Jaya Juga Gelapkan Anggaran Ketahanan Pangan
Jumat, 29 Agustus 2025 - 08.46 WIB
185

Bendahara Pekon (Desa) Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Gunawan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan
penggelapan Dana Desa (DD) yang dilakukan Bendahara Pekon (Desa) Sinar Jaya,
Kecamatan Air Hitam, Gunawan, terus bergulir, selain menggelapkan honor 14
aparatur pekon senilai 62 juta lebih, ternyata Gunawan juga menggelapkan
anggaran ketahanan pangan sebesar 60 juta untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan, Kaur
Pembangunan Pekon Sinar Jaya, Muchon Hanafi, ia mengatakan dana tersebut
sejatinya akan digunakan untuk program pembuatan kandang dan pengadaan sapi yang
dilakukan pada tahap pertama.
Ia menambahkan, total anggaran
dana ketahanan pangan sebesar 100 juta. Rinciannya untuk tahap pertama
dianggarkan 60juta. Sedangkan sisanya 40 juta di anggarkan untuk di tahap dua
yang dijadwalkan cair pada September 2025.
Ia mengungkapkan dana tersebut
sudah dicairkan oleh pemerintah dan di transfer ke rekening desa. Namun hingga
saat ini, realisasi program tidak kunjung terealisasi sesuai peruntukan, bahkan
diketahui anggaran tersebut sudah terpakai untuk kepentingan pribadi Gunawan.
BACA JUGA: Gelapkan
Gaji Aparatur Desa, Bendahara Desa Sinar Jaya Diadukan ke Polisi
“Anggaran untuk pembuatan kandang
berikut pembelian sapi tahap pertama senilai Rp60 juta sudah cair, tapi di
lapangan tidak ada hasilnya. Program ini sama sekali belum terealisasi karena
uang nya dipakai sama yang bersangkutan,” kata Muchon, Jumat (29/8/2025).
Muchon menjelaskan, pihak pekon
telah berulang kali menanyakan pertanggungjawaban bendahara terkait penggunaan
dana tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan maupun laporan resmi yang
disampaikan.
Menurutnya, kasus ini menambah
catatan buruk bendahara pekon, karena sebelumnya Gunawan juga diduga melakukan
penggelapan honorarium 14 aparatur pekon sebesar Rp62 juta lebih, meski dana
sudah cair sejak 25 Juli 2025.
Selain itu, gaji petugas
kebersihan balai pekon selama tujuh bulan, terhitung Januari hingga Juli 2025
dengan total Rp2,45 juta, juga diketahui tidak disalurkan. Hal ini semakin
memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bendahara.
“Yang paling besar dan menjadi
sorotan kami adalah dana honor kami dan dana ketahanan pangan itu. Karena
program tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat, tetapi ternyata tidak
ada realisasinya,” tegas Muchon.
Muchon menegaskan, pemerintah
pekon tidak bisa menoleransi tindakan tersebut, apalagi menyangkut program
ketahanan pangan yang menjadi prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kalau sampai dibiarkan, bukan
hanya aparatur pekon yang dirugikan, tapi juga masyarakat. Dana ketahanan
pangan ini seharusnya dipakai untuk mendukung sektor peternakan, bukan malah disalahgunakan,”
ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan
melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada itikad baik dari
bendahara untuk mengembalikan dana. Langkah itu dinilai sebagai upaya terakhir
demi memberikan efek jera.
Menurut Muchon, tindakan tegas
perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang kembali. Apalagi, dana desa yang
dikelola pemerintah pekon merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan
secara transparan.
“Kami berharap aparat penegak
hukum bisa ikut mengawal masalah ini. Jangan sampai anggaran yang seharusnya
untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru dimanfaatkan untuk
kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan,
Gunawan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan anggaran ketahanan
pangan maupun dana lain yang sebelumnya telah cair. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Penanganan Jalan Amblas di Mutar Alam Lambar Butuh Rp 10 Miliar, Parosil Ngadu ke Kementerian PUPR
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Gelapkan Gaji Aparatur Desa, Bendahara Desa Sinar Jaya Lampung Barat Diadukan ke Polisi
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Dinilai Bermasalah, Masyarakat Desak APH Selidiki Proyek Siluman di Hantatai Lambar
Kamis, 28 Agustus 2025 -
TNI Mulai Jaga Kantor Kejaksaan Lampung Barat 1 September 2025
Kamis, 28 Agustus 2025