• Sabtu, 23 Agustus 2025

LSM Pro Rakyat Soroti Dugaan Pungli di SMPN 1 Kalianda, Ketua Komite: Sudah Berdasar Kesepakatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14.49 WIB
102

Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polemik pengadaan seragam sekolah untuk 396 siswa baru di SMPN 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memicu perhatian publik.

Kepala sekolah setempat, Soetopo, diduga melanggar ketentuan resmi terkait pengadaan seragam yang seharusnya menjadi kewenangan orang tua murid.

Ketua LSM Pro Rakyat Lampung, Aqrobin, angkat bicara menanggapi dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pihak sekolah yang mengoordinir pengadaan pakaian seragam bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut Aqrobin, aturan tersebut secara jelas melarang satuan pendidikan untuk mengatur atau mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam baru saat penerimaan siswa baru.

"Larangan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), di mana pengadaan seragam harus dilakukan oleh orang tua peserta didik, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Aqrobin, Pasal 7 ayat (1) mempertegas larangan tersebut. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa satuan pendidikan, komite sekolah, maupun tenaga pendidik dilarang menjual atau menjadi distributor seragam secara langsung maupun tidak langsung.

"Jika larangan ini tetap dilanggar, maka meskipun ada kesepakatan dengan orang tua murid atau komite sekolah, tetap tidak sah secara hukum. Karena aturan tidak memberi ruang bagi kesepakatan kolektif yang difasilitasi sekolah," tegasnya.

Baca juga : Dugaan Bisnis Seragam SMPN 1 Kalianda: Wali Murid Keberatan, Kepsek Bungkam

Aqrobin juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Ia menyebut bahwa penjualan seragam oleh pihak sekolah termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli), karena merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

"Ini adalah pungutan yang tidak sah. Apalagi jika ada unsur pemaksaan, tidak transparan, atau pengondisian seperti 'harus beli di sini'. Ini bisa dikategorikan sebagai pungli," ujar pria yang dikenal vokal dalam membela kepentingan masyarakat kecil itu.

Baca juga : Polemik Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di SMPN 1 Kalianda, DPRD Segera Panggil Dinas Pendidikan

Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah, Saiful Azumar. Dalam klarifikasinya melalui pesan singkat WhatsApp, Saiful menyebut bahwa pengadaan seragam sudah melalui kesepakatan bersama antara wali murid dan dewan guru.

"Pengadaan dilakukan secara kolektif, dan pembayaran boleh dicicil. Semua wali murid sudah sepakat dengan harga yang ditentukan," kata Saiful.

Saiful Azumar yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Selatan, bahkan merupakan Ketua Komisi II, mengklaim tidak ada paksaan dalam mekanisme pengadaan.

Publik kini menanti sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dan aparat penegak hukum terkait polemik ini. Apakah praktik semacam ini akan dibiarkan terus berulang, atau akan menjadi pintu masuk pembenahan sistem pendidikan agar lebih bersih dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 Kalianda, Soetopo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan. Pihak sekolah masih bungkam terkait sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (*)