• Kamis, 21 Agustus 2025

Polemik Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di SMPN 1 Kalianda, DPRD Segera Panggil Dinas Pendidikan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21.24 WIB
27

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Dugaan adanya praktik mencari keuntungan pribadi dalam pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri 1 Kalianda memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar dan Anggota DPRD, Taman.

Saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, Rabu (20/08/2025), Wabup Syaiful secara tegas menyatakan bahwa apabila memang ada aturan yang melarang sekolah mengkoordinasi pembelian seragam, maka pihak sekolah seharusnya tidak melakukannya.

“Kalau memang ada aturan yang melarang pihak sekolah untuk menjual atau mengkoordinir pembeliannya, ya sebaiknya jangan dilanggar,” tegasnya sembari menaiki kendaraan dinasnya.

Pernyataan ini menjadi angin segar bagi wali murid yang merasa terbebani dengan harga seragam yang dinilai terlalu mahal. Mereka mengeluhkan bahwa sekolah seolah mewajibkan pembelian melalui jalur yang telah ditentukan, tanpa memberikan alternatif atau kebebasan.

Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan. Ia menyebut, keluhan orang tua siswa tidak bisa diabaikan karena menyangkut beban ekonomi masyarakat.

“Setelah membaca berita tentang pengadaan seragam yang dikoordinir oleh SMPN 1 Kalianda, kami langsung bahas bersama anggota Komisi IV. Kami sepakat untuk segera memanggil Dinas Pendidikan dalam forum resmi,” jelas Taman.

Kebijakan semacam ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyentuh ranah etik dan hukum. Dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198, disebutkan dengan tegas bahwa pendidik, tenaga kependidikan, serta anggota komite sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Tak hanya itu, aturan terbaru dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Pasal 12 memperkuat larangan tersebut. Ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru sebagai syarat daftar ulang atau kenaikan kelas.

Larangan ini dikeluarkan dengan semangat untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat serta menjaga transparansi dan integritas pengelolaan satuan pendidikan. Artinya, sekolah tidak boleh menjadi ruang bisnis yang membebani siswa dan orang tua.

Jika dugaan praktik koordinasi pembelian seragam itu terbukti, maka hal tersebut tak hanya mencederai aturan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri. Apalagi jika ada indikasi keuntungan pribadi dari pihak tertentu.

Saat ini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Pemkab dan DPRD. Tidak cukup hanya pernyataan moral, tapi juga diperlukan tindakan nyata untuk memastikan tidak ada lagi praktik semacam ini di sekolah-sekolah negeri di Lampung Selatan. (*)