KIS Soroti Dugaan Pungli Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek, Singgung Sanksi Profesi

Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, saat diwawancarai di kantornya, Jumat (22/8/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) menyoroti dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang dokter di RSUD Abdul Moeloek Lampung terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, sebelumnya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien Alesha Erina Putri (2) yang meninggal dunia usai menjalani operasi, meskipun orang tuanya telah menyerahkan uang Rp8 juta ke rekening pribadi dokter yang menangani, dengan dalih pembelian alat medis operasi.
“Jika benar, itu jelas penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 (terbaru), sehingga kami tidak membenarkan tindakan oknum seperti itu,” kata Febrian, saat diwawancarai di kantornya, Jumat (22/8/2025).
LBH KIS, kata dia, siap menjadi mediator antara keluarga pasien, pihak rumah sakit, dan dokter terkait. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencari titik terang sekaligus solusi.
Ia juga menegaskan, pelanggaran profesi oleh tenaga kesehatan bisa dikenai sanksi sesuai aturan Majelis Disiplin Profesi (MDP), mulai dari teguran, pencabutan Surat Izin Praktik (SIP), hingga Surat Tanda Registrasi (STR).
“Selain mediasi, kami akan memberikan pandangan hukum dengan merujuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” ujarnya.
Baca juga :
Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri asal Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku dimintai uang Rp8 juta oleh dokter Billy Rosan yang menangani anak mereka, dengan alasan untuk membeli alat medis operasi.
Anehnya, uang itu ditransfer ke rekening pribadi atas nama dokter tersebut, bukan ke rekening rumah sakit maupun apotek.
“Katanya butuh waktu 10 hari untuk pemesanan, tapi keesokan harinya langsung ada,” ujar Sandi.
Baca juga : Gubernur Lampung Siap Tindak Tegas Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek Pungli ke Pasien
Namun, pascaoperasi, kondisi anak mereka justru memburuk hingga meninggal dunia pada 19 Agustus 2025.
Selain dugaan pungutan, keluarga juga mengeluhkan pelayanan RSUDAM. Meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas II, anak mereka ditempatkan di ruang kelas III dengan alasan sistem perawatan tanpa kelas.
“Perawat pun terkesan tidak tanggap. Saat kondisi anak kami menurun pascaoperasi, kami mencari perawat, tapi jawabannya sibuk karena banyak pasien lain,” kata Sandi.
Atas peristiwa itu, Sandi dan istrinya menyatakan kekecewaan terhadap pelayanan rumah sakit maupun sikap dokter. Mereka berharap kejadian serupa tidak menimpa pasien lain. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Tertandingi, Pelindo Regional 2 Panjang Raih Back-To-Back Champion Liga Minisoccer Kapolda Lampung
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kerja dari Kemenkumham
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Tertabrak Kereta, Pria di Bandar Lampung Tewas Tubuh Terbelah Dua
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Ketika Layanan Kesehatan Tercemar Gegara Kasus Pungli
Sabtu, 23 Agustus 2025