Ricco Isadewa Ditangkap, Polisi Telusuri Pemasok Senjata Api Rakitan

Tersangka M. Ricco Isadewa, pemilik senjata api rakitan jenis revolver silinder putar, saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Satreskrim Polres Metro tengah mendalami kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) milik M. Ricco Isadewa (30), warga Desa Gunung Sugih Baru (Gusba), Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Pengusutan ini merupakan buntut dari penggerebekan empat tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro beberapa hari lalu.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Operasi tersebut merupakan bagian dari target Operasi Sikat Krakatau 2025.
"Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025, tim Tekab 308 Presisi bersama personel Polres Metro mengamankan terduga pelaku kepemilikan senjata api tanpa dokumen resmi. Tersangka ini memang salah satu target operasi terkait kepemilikan senjata api rakitan,” kata Hendra, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh senpira jenis revolver dengan silinder putar dari seseorang yang identitasnya kini sedang ditelusuri polisi. Senjata itu dibeli seharga Rp 3 juta.
Kasat juga membeberkan alasan tersangka membawa senjata tersebut adalah untuk menjaga diri. Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan senjata itu dalam aksi kriminal sebelumnya.
"Tim opsnal Tekab 308 masih melaksanakan penyelidikan mendalam. Kami ingin memastikan apakah senjata api ini pernah digunakan dalam tindak pidana lain,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Tangkap ASN dan Sita Senpi Saat Gerebek Pesta Sabu di Metro Lampung
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat M. Ricco Isadewa dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Hendra Safuan menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan hingga P21. Tidak ada toleransi terhadap kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.
Untuk diketahui, Operasi Sikat Krakatau merupakan agenda rutin kepolisian di wilayah Polda Lampung untuk menekan angka kejahatan jalanan, peredaran narkoba, dan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam operasi ini, polisi tidak hanya mengincar pelaku yang sudah menjadi target, tetapi juga melakukan patroli dan penggerebekan di lokasi rawan kriminalitas.
Penangkapan M. Ricco Isadewa sekaligus mengungkap keterkaitan antara peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, yang kerap menjadi kombinasi berbahaya di lingkungan masyarakat.
Polisi berharap, hasil pengembangan kasus ini dapat membongkar jaringan pemasok senjata api rakitan di wilayah hukum Polda Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
10 Siswa SMP Bolos dan dan Main Slot, Disdikbud Metro: Jika Berulang Jatuhkan Sanksi Tegas
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Polisi Tangkap ASN dan Sita Senpi Saat Gerebek Pesta Sabu di Metro Lampung
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Bolos dan Main Judi Slot, 10 Siswa SMP di Metro Terjaring Razia Satpol PP
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Tok! Raperda RPJMD 2025-2029 Kota Metro Disahkan Menjadi Perda
Rabu, 06 Agustus 2025