Polisi Tangkap ASN dan Sita Senpi Saat Gerebek Pesta Sabu di Metro Lampung

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menggerebek sebuah rumah di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, pada Selasa (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kota Metro. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MRI (30), warga Kabupaten Pesawaran; RAF (37), seorang ASN asal Kecamatan Metro Barat; serta dua perempuan, ASZ (23), warga Metro Pusat; dan S (25), dari Metro Utara. Mereka diduga tengah melakukan pesta narkoba saat digerebek petugas.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,40 gram, dua batang pirek dengan endapan putih, dua pipet plastik dengan bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu (bong),” ujar IPTU Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Kasat juga mengungkapkan temuan paling mengejutkan dalam penggerebekan tersebut, yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar yang disembunyikan dalam celana salah satu tersangka, MRI.
"Senpi rakitan itu disembunyikan di balik celana pelaku MRI saat kami lakukan penggeledahan badan. Saat kami tanya, pelaku mengaku membawanya untuk berjaga-jaga,” ungkap IPTU Prasetyo.
Senjata api tersebut kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Metro untuk didalami lebih lanjut terkait asal-usul, motif kepemilikan, dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya.
Keterlibatan seorang ASN dalam kasus ini menjadi sorotan tajam. RAF, pegawai negeri yang masih aktif bertugas di wilayah Metro Barat, turut diamankan bersama tiga pelaku lainnya dalam kondisi berada di lokasi kejadian.
Hingga kini, Pemerintah Kota Metro belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian RAF pascapenangkapan ini.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pelaku yang memiliki status sebagai aparatur pemerintah.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, MRI yang membawa senjata api rakitan juga akan dikenakan pasal tambahan berdasarkan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Polres Metro mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu terungkapnya kasus ini. IPTU Prasetyo menegaskan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian merupakan kunci utama dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba di Kota Metro, terutama karena melibatkan oknum ASN dan temuan senjata api rakitan.
Polres Metro menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, apa pun latar belakangnya.
Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama semua pihak, pihak kepolisian berharap Kota Metro bisa menjadi zona merah bagi pelaku narkoba, bukan zona nyaman yang mereka jadikan tempat pesta. (*)
Berita Lainnya
-
Bolos dan Main Judi Slot, 10 Siswa SMP di Metro Terjaring Razia Satpol PP
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Tok! Raperda RPJMD 2025-2029 Kota Metro Disahkan Menjadi Perda
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Zona Ekonomi Khusus, Antara Wacana dan Gimmick Pejabat, Oleh: Arby Pratama
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Sempat Kabur 2 Bulan, Dua Pelajar Pelaku Jambret di Metro Selatan Ditangkap
Rabu, 06 Agustus 2025