• Rabu, 23 Juli 2025

DPRD Minta Pemprov Lampung Tak Tinggal Diam Soal Aset Dikuasai Pihak Lain

Rabu, 23 Juli 2025 - 13.28 WIB
24

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menyoroti masih banyaknya aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang belum bersertifikat dan kini dikuasai oleh pihak lain.

Salah satu temuan terbaru terjadi di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Di lokasi itu, sebuah bangunan pribadi berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemprov.

Temuan ini terungkap saat Komisi I DPRD Lampung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa (22/7/2025).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan bahwa seluruh aset milik daerah harus dikembalikan ke fungsi semula dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Aset milik Pemprov Lampung ya harus dikelola oleh Pemprov," kata Garinca, saat dimintai keterangan, Rabu (23/7/2025).

Baca juga : DPRD Minta Pemprov Lampung Bentuk Tim Optimalisasi Aset Daerah

Komisi I juga mencurigai adanya penyalahgunaan administrasi aset, termasuk kemungkinan sertifikat yang diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kalau tidak ada dokumen resmi dari warga yang menduduki aset Pemprov, berarti ini bentuk penguasaan aset negara secara tidak sah," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lampung, Yusirwan, menambahkan bahwa bisa jadi ada oknum tidak bertanggung jawab yang mengeluarkan sertifikat ilegal di atas lahan milik Pemprov.

"Kalau dibiarkan, aset tanah ini bisa jadi konflik agraria. Kami minta ada sosialisasi ke warga bahwa lahan ini tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi," pungkasnya. (*)