• Selasa, 22 Juli 2025

DLH Bandar Lampung Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Bakung

Senin, 21 Juli 2025 - 14.04 WIB
14

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Veni Devialesti. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terus melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Barat, usai disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penyegelan dilakukan karena lokasi dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan yang ramah lingkungan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Veni Devialesti menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, dan ahli persampahan untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan ini.

Sebagai langkah strategis, DLH mengubah metode pengelolaan dari sistem open dumping menjadi controlled landfill sejak 8 Januari 2025.

"Kami telah memulai implementasi metode baru ini. Sarana dan prasarana pendukung sedang disiapkan dan diperkirakan pada Agustus bisa selesai sepenuhnya. Progresnya kini sudah mencapai 60 persen," kata Veni, Senin (21/7/2025). 

Baca juga : DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Pengelolaan TPA Bakung di APBD Perubahan

Ia menjelaskan, metode controlled landfill bertujuan mengendalikan air lindi cairan hasil pembusukan sampah agar tidak mencemari lingkungan sekitar. 

Salah satu caranya adalah dengan memasang pipa dasar untuk memisahkan air lindi dari air hujan, serta melapisi tumpukan sampah dengan tanah dan bahan geomembran untuk mencegah resapan ke dalam tanah.

Meskipun kondisi cuaca yang sering hujan menjadi tantangan, DLH tetap optimis bahwa sistem ini akan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan melindungi lingkungan sekitar.

"Harapan kami, setelah metode ini berjalan optimal, masyarakat bisa merasakan dampaknya dalam bentuk lingkungan yang lebih bersih dan sehat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyebut pengelolaan TPA Bakung selama ini masih belum maksimal dan bersifat insidental. 

Menurutnya, pengelolaan yang ada belum mampu mengimbangi volume sampah yang terus meningkat setiap hari.

"Kami sudah turun ke lapangan, melihat langsung mulai dari titik pengelolaan hingga titik rembesan air lindi yang sempat viral karena mencemari permukiman akibat tanggul limbah yang jebol. Ini tidak bisa ditangani setengah hati," tegasnya.

Baca juga : WALHI: Pengelolaan TPA Bakung Belum Sesuai UU, Pemkot Harus Segera Berbenah

Agus menegaskan akan memfasilitasi pertemuan lintas dinas untuk menyusun langkah strategis pengelolaan TPA ke depan. Pertemuan itu akan melibatkan DLH, Dinas Pekerjaan Umum, dan Bappeda Kota Bandar Lampung.

"DLH fokus ke teknis pengelolaan sampah, PU memperkuat infrastruktur seperti tanggul dan saluran air, sedangkan Bappeda harus menyusun inovasi dan kajian teknis menuju pengelolaan berbasis industri," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus mendorong pengelolaan TPA tidak hanya sebagai tempat pembuangan, tetapi menjadi lokasi pengolahan berbasis industri.

Beberapa inovasi seperti produksi kompos dari sampah organik dan pengolahan air lindi menjadi pupuk cair dinilai sangat mungkin dilakukan.

"Teknologinya tersedia, kita punya banyak akademisi seperti dari Unila dan Itera. Tinggal sinergi dan kemauan bersama,” tambahnya.

Terkait anggaran, ia memastikan Komisi III akan mendorong alokasi khusus untuk peningkatan fasilitas TPA Bakung di tahun anggaran mendatang, meski saat ini belum masuk dalam APBD Perubahan 2025.

Agus juga menyinggung rencana relokasi TPA ke Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Regional yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung.

TPS tersebut akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan. Rencana ini telah masuk dalam dokumen RPJMD dan RKPD provinsi maupun kota.

"Kami optimis pada 2026 TPS Regional ini bisa mulai berjalan. Harapannya bisa mengurangi beban TPA Bakung dan bahkan menghasilkan energi listrik dari pembakaran sampah,” pungkasnya. (*)