Kerjakan Proyek 5 Miliar, Alamat Kantor CV Bukit Pesagi Diduga Fiktif

CV Bukit Pesagi, kontraktor pelaksana proyek rekonstruksi jalan provinsi ruas Liwa–Batas Sumatera Selatan (Sumsel) senilai lebih dari Rp5 miliar diduga pakai alamat fiktif. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Keberadaan alamat CV Bukit Pesagi,
kontraktor pelaksana proyek rekonstruksi jalan provinsi ruas Liwa–Batas
Sumatera Selatan (Sumsel) senilai lebih dari Rp5 miliar, menjadi sorotan
publik. Pasalnya, alamat perusahaan tersebut diduga tidak jelas dan tidak dapat
diverifikasi di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co dari website Direktori BPS
Lampung, CV Bukit Pesagi beralamat di Jalan Taman Jaya No. 113, Kelurahan Liwa,
Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, dengan kode pos 53471. Namun,
saat ditelusuri ke lokasi oleh tim media, tidak ditemukan tanda-tanda
keberadaan kantor perusahaan tersebut.
Tidak terlihat papan nama, plang perusahaan, atau aktivitas usaha di
lokasi yang dimaksud. Bahkan, bangunan di sekitar alamat tersebut hanya berupa
rumah tinggal dan tidak menunjukkan adanya aktivitas bisnis yang berkaitan
dengan jasa konstruksi.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi juga mengaku tidak
mengetahui adanya perusahaan bernama CV Bukit Pesagi. Mereka menyatakan belum
pernah melihat aktivitas perusahaan konstruksi di lingkungan mereka.
"Sejak saya tinggal disini, tidak pernah ada kantor kontraktor atau
perusahaan bernama CV Bukit Pesagi. Kalau memang ada, pasti kami tahu. Tapi ini
benar-benar tidak pernah terdengar," ujar salah satu warga setempat yang
enggan disebutkan namanya, Rabu (16/7/2025).
Warga lain juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai keberadaan
perusahaan yang tidak dikenal di lingkungan tersebut menimbulkan pertanyaan
besar, terutama karena proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah.
"Kami sebagai warga bingung. Ini proyek besar, tapi perusahaannya
tidak jelas. Kalau ada masalah atau aduan, ke mana masyarakat harus
menghubungi?" katanya.
CV Bukit Pesagi diketahui merupakan pihak pelaksana proyek rekonstruksi
ruas jalan provinsi Liwa–Batas Sumsel yang menjadi akses utama antar kabupaten
dan provinsi. Namun proyek itu menuai kritik karena sebagian ruas jalan
mengalami kerusakan bahkan sempat amblas beberapa waktu lalu.
Kerusakan tersebut menimbulkan gangguan lalu lintas dan kekhawatiran di
kalangan masyarakat pengguna jalan. Sejumlah pengendara mengeluhkan kondisi
jalan yang bergelombang dan retak, padahal proyek baru selesai beberapa bulan
lalu.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan proyek tidak
sesuai spesifikasi. Belum lagi dengan ketidakjelasan keberadaan kantor
perusahaan pelaksana, masyarakat semakin mempertanyakan transparansi dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Publik berharap pihak terkait, terutama Pemerintah Provinsi Lampung
melalui Dinas Bina Marga dan instansi pengawas lainnya, dapat melakukan
investigasi menyeluruh. Mereka diminta menelusuri legalitas dan keberadaan CV
Bukit Pesagi secara faktual.
Selain itu, warga meminta agar dinas teknis lebih selektif dalam
menunjuk penyedia jasa proyek, terutama proyek yang bersumber dari anggaran
negara. Transparansi informasi mengenai perusahaan pelaksana dinilai sangat
penting untuk pengawasan publik.
Ketiadaan kantor dan papan nama perusahaan juga bertentangan dengan
prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap
penyedia jasa konstruksi, terutama yang mengerjakan proyek pemerintah.
Sementara itu, warga Taman Jaya berharap adanya kejelasan dari
pemerintah dan pihak pelaksana terkait proyek tersebut. Mereka juga meminta
agar proyek-proyek ke depan diawasi lebih ketat, termasuk verifikasi alamat dan
kelengkapan administrasi perusahaan yang ditunjuk.
Terpisah, Camat Balik Bukit, M Yones menegaskan tidak ada Jalan Taman
Jaya di wilayah setempat yang ada hanya pemangku Taman Jaya yang masuk dalam
wilayah pekon (Desa) Kubu Perahu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur CV Bukit Pesagi Teja Nugraha
mengatakan alamat CV Bukit Pesagi yang terdaftar pada website Direktori BPS
Lampung itu salah. Namun saat dimintai bukti dokumen ia enggan merespon.
"(Alamat) CV. Bukit Pesagi tidak pernah di Jalan Taman Jaya nomor
113, infonya salah itu," singkat Teja. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Parosil Keluarkan Surat Edaran Larang PNS, TNI-Polri dan Warga Mampu Gunakan LPG 3 Kg
Rabu, 16 Juli 2025 -
Buntut Tambal Jalan Saat Hujan, BPJN Lampung Tegur PT JPN Anak Perusahaan PT Subanus
Rabu, 16 Juli 2025 -
Ketika Proyek Pembangunan Berakhir Jadi Ancaman, Oleh : Echa Wahyudi
Rabu, 16 Juli 2025 -
Kelangkaan LPG 3 Kg di Lampung Barat: Warga Antre Berjam-jam, PNS Ikut Berebut
Selasa, 15 Juli 2025