• Minggu, 13 Juli 2025

Kadis Pendidikan Lampung Buka Suara Soal Pungutan Uang PKL SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan: Nanti Kita Evaluasi

Minggu, 13 Juli 2025 - 10.11 WIB
138

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung angkat bicara terkait polemik pungutan biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMKN 01 Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (13/7/2025), menyampaikan bahwa PKL merupakan program wajib bagi siswa SMK. Namun, ia mengakui bahwa persoalan muncul ketika pelaksanaannya dimobilisasi oleh pihak sekolah atau guru pendamping.

"PKL itu memang program wajib. Tapi kadang anggarannya tidak tersedia, sehingga siswa harus menanggung biaya secara mandiri. Yang jadi masalah adalah ketika biaya itu dikumpulkan secara kolektif oleh guru pendamping. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," jelas Thomas.

Menurutnya, guru pendamping memiliki tugas untuk memfasilitasi dan mendampingi siswa selama PKL, namun model pengumpulan dana secara kolektif justru menimbulkan polemik.

BACA JUGA: Siswa TBSM SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Keluhkan Biaya PKL 1 Juta Lebih Meski Dilaksanakan di Sekolah

"Untuk ke depan, semua kebutuhan seperti transportasi dan konsumsi sebaiknya dilakukan secara individu oleh siswa, agar lebih transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," tegasnya.

Menanggapi kasus di SMKN 01 Pakuan Ratu, Thomas menyatakan bahwa pihaknya telah menegur langsung kepala sekolah yang bersangkutan.

"Saya sudah telepon kepala sekolahnya. Saya tegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada pengumpulan dana seperti itu. Kalau masih coba-coba, akan saya evaluasi lebih lanjut," ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tengah melakukan perbaikan sistem pendidikan secara bertahap, termasuk dalam hal pembiayaan program-program sekolah.

"Ini bagian dari proses perbaikan menyeluruh. Semua sekolah sudah saya beri peringatan, agar ke depannya tidak ada lagi pungutan kolektif," tambahnya.

BACA JUGA: Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya masih memantau komitmen pemerintah daerah dalam upaya menghapuskan pungutan komite di SMA dan SMK negeri.

"Kami memonitor sejauh mana komitmen kepala daerah dalam pernyataannya untuk menghapus dana komite di sekolah negeri yang menjadi kewenangan provinsi," jelas Nur Rakhman.

Ia menambahkan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan demi mencegah munculnya prasangka dari masyarakat.

"Semangat transparansi dan akuntabilitas itu harus dijaga agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap penggunaan dana di sekolah," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu siswa SMKN 01 Pakuan Ratu mengaku diminta membayar Rp1,3 juta untuk mengikuti kegiatan PKL. Bahkan, untuk jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM), siswa dikenakan biaya hingga Rp1.191.000. (*)