• Minggu, 13 Juli 2025

Bara JP: Inspektorat Way Kanan Sangat Lamban Berikan Wewenang ke Kejari Terkait Temuan BPK

Minggu, 13 Juli 2025 - 10.25 WIB
115

Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Way Kanan, Iparia Rahmat. Foto: Yogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Way Kanan, Iparia Rahmat, menilai Inspektorat Way Kanan terlalu lamban dalam memberikan wewenang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Iparia saat dikonfirmasi pada Minggu (13/7/2025). Ia mendesak Inspektorat agar segera mempercepat proses pemberian kewenangan kepada Kejari demi menindaklanjuti berbagai temuan dalam LHP BPK.

"Inspektorat Way Kanan sangat lamban dalam proses ini. Seharusnya mereka segera memberikan kewenangan untuk pengembalian selisih temuan oleh BPK yang tertuang dalam LHP dari tahun ke tahun," ujarnya.

Iparia juga menyayangkan lambannya pemetaan (mapping) yang baru dilakukan Inspektorat bersama BPK, padahal masalah ini telah berlarut-larut.

BACA JUGA: Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan

"Tentu sangat disayangkan. Inspektorat harusnya lebih paham dan proaktif. Sebagai penghubung antara BPK dan instansi terkait, mereka bersama kepala daerah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jika memang penagihan sulit, maka sebaiknya langsung melibatkan kejaksaan. Tidak boleh ada pembiaran atau tebang pilih, semua pihak yang terlibat harus mengembalikan temuan tersebut," tegasnya.

Menurut Iparia, pengembalian selisih temuan berdasarkan LHP BPK sangat penting, apalagi di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.

"Kalau Pemda paham, dana pengembalian ini akan masuk kembali ke kas daerah. Itu bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki jalan rusak dan membenahi infrastruktur yang lebih prioritas," tambahnya.

Ia pun meminta agar Inspektorat melakukan percepatan demi membantu meningkatkan kas daerah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Doddy A.J. Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum karena belum mendapat wewenang resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan.

"Kami tidak bisa bertindak sepihak. Harus ada pemberian kewenangan dari Pemkab terlebih dahulu. Kalau diberikan, kami siap menindaklanjuti temuan LHP BPK sejak tahun 2020 hingga 2023," tegas Doddy.

Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat Way Kanan menyatakan bahwa mereka saat ini masih dalam proses pemetaan bersama BPK terkait tindak lanjut atas temuan-temuan yang tercantum dalam LHP. (*)