Bara JP: Inspektorat Way Kanan Sangat Lamban Berikan Wewenang ke Kejari Terkait Temuan BPK

Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Way Kanan, Iparia Rahmat. Foto: Yogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan — Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan
(Bara JP) Way Kanan, Iparia Rahmat, menilai Inspektorat Way Kanan terlalu
lamban dalam memberikan wewenang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk
menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Iparia saat
dikonfirmasi pada Minggu (13/7/2025). Ia mendesak Inspektorat agar segera
mempercepat proses pemberian kewenangan kepada Kejari demi menindaklanjuti
berbagai temuan dalam LHP BPK.
"Inspektorat Way Kanan sangat lamban dalam
proses ini. Seharusnya mereka segera memberikan kewenangan untuk pengembalian
selisih temuan oleh BPK yang tertuang dalam LHP dari tahun ke tahun,"
ujarnya.
Iparia juga menyayangkan lambannya pemetaan (mapping) yang baru dilakukan Inspektorat bersama BPK, padahal masalah ini telah berlarut-larut.
BACA JUGA: Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
"Tentu sangat disayangkan. Inspektorat harusnya lebih paham dan
proaktif. Sebagai penghubung antara BPK dan instansi terkait, mereka bersama
kepala daerah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jika memang
penagihan sulit, maka sebaiknya langsung melibatkan kejaksaan. Tidak boleh ada
pembiaran atau tebang pilih, semua pihak yang terlibat harus mengembalikan
temuan tersebut," tegasnya.
Menurut Iparia, pengembalian selisih temuan
berdasarkan LHP BPK sangat penting, apalagi di tengah kondisi fiskal daerah
yang terbatas.
"Kalau Pemda paham, dana pengembalian ini
akan masuk kembali ke kas daerah. Itu bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki jalan
rusak dan membenahi infrastruktur yang lebih prioritas," tambahnya.
Ia pun meminta agar Inspektorat melakukan
percepatan demi membantu meningkatkan kas daerah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan,
Doddy A.J. Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah
hukum karena belum mendapat wewenang resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Way Kanan.
"Kami tidak bisa bertindak sepihak. Harus
ada pemberian kewenangan dari Pemkab terlebih dahulu. Kalau diberikan, kami
siap menindaklanjuti temuan LHP BPK sejak tahun 2020 hingga 2023," tegas
Doddy.
Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat Way Kanan menyatakan bahwa mereka saat ini masih dalam proses pemetaan bersama BPK terkait tindak lanjut atas temuan-temuan yang tercantum dalam LHP. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025