Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Kantor Inspektorat Kabupaten Way Kanan. Foto: Yogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Menanggapi pernyataan Kejaksaan Negeri Way Kanan yang menyatakan akan menunggu rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Way Kanan menyatakan saat ini tengah melakukan pemetaan (mapping) temuan.
Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Inspektorat Way Kanan, Bakaruddin mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPK untuk memetakan temuan-temuan yang berpotensi ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan.
"Saat ini kami sedang melakukan mapping bersama BPK, untuk menentukan mana saja temuan yang masih bisa diselesaikan secara internal, dan mana yang perlu kami libatkan APH, seperti kejaksaan," ujar Bakaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pemetaan ini dilakukan berdasarkan temuan-temuan dari tahun ke tahun, agar dapat terlihat wilayah atau instansi mana saja yang belum menindaklanjuti atau belum mengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi BPK.
"Pemetaan ini penting agar kami tahu mana yang belum selesai, bahkan yang belum sama sekali mengembalikan sesuai rekomendasi. Ini sedang kami kaji dari LHP tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.
Baca juga : BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Bakaruddin juga mengungkapkan bahwa proses pemetaan telah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
"Mapping ini sebenarnya sudah kami lakukan sejak dua tahun belakangan," singkatnya.
Terkait pertanyaan mengapa selama ini Inspektorat belum menggandeng Kejaksaan dalam menindaklanjuti LHP, Bakaruddin menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara internal.
"Alasannya karena kami masih mencoba menempuh upaya persuasif seperti pemanggilan dan penyelesaian di internal. Tapi sekarang, seiring kondisi efisiensi dan keterbatasan kewenangan, tentu perlu langkah strategis, termasuk melibatkan APH," jelasnya.
Ia menegaskan, Inspektorat serius dalam upaya penanganan LHP BPK dan akan memastikan pemulihan kerugian negara sesuai dengan rekomendasi.
"Kami pastikan, pemetaan temuan-temuan yang memerlukan keterlibatan APH sudah kami lakukan. Ini bagian dari keseriusan kami menindaklanjuti rekomendasi BPK," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026









