Pengamat Soroti Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar Pemprov Lampung: Minim Transparansi, Rawan Penyimpangan

Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum dari Universitas Bandar
Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menyoroti pengelolaan anggaran umrah dan
perjalanan rohani senilai lebih dari Rp10 miliar oleh Biro Kesejahteraan Rakyat
(Kesra) Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia menilai, penggunaan dana APBD untuk kegiatan tersebut perlu diawasi
ketat karena berpotensi tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara
yang baik.
“Alokasi anggaran sebesar itu patut diawasi secara ketat karena menggunakan
dana publik yang seharusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas dan
lebih mendesak,” kata Benny saat dimintai tanggapan Kamis (3/7/2025).
Menurut dia, secara hukum administrasi dan keuangan negara, setiap
penggunaan anggaran pemerintah wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas,
akuntabilitas, dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan
Negara dan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: Biro
Kesra Provinsi Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
“Jika tidak ada justifikasi yang kuat atas manfaat langsung bagi masyarakat
luas, maka penganggaran ini berpotensi bertentangan dengan prinsip value for
money,” tegasnya.
Lebih lanjut, Benny menilai bahwa transparansi dalam pelaksanaan program
umroh dan perjalanan rohani tersebut masih lemah. Ia menyoroti minimnya
keterbukaan informasi kepada publik.
“Belum ada informasi terbuka yang memadai mengenai kriteria peserta,
mekanisme pemilihan, rincian biaya per peserta, pihak penyedia jasa perjalanan,
hingga laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik mewajibkan seluruh badan publik, termasuk Biro Kesra, untuk
menyampaikan informasi penggunaan APBD secara terbuka.
Sebagai bentuk perbaikan, Benny memberikan sejumlah rekomendasi agar
pengelolaan anggaran tersebut menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran.
“Pertama, penetapan kriteria peserta harus dituangkan secara resmi dalam bentuk
keputusan kepala daerah atau kepala biro untuk menghindari diskriminasi atau
keberpihakan politik,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme pemilihan peserta juga harus transparan dan bisa
diaudit. Ia menekankan pentingnya adanya indikator manfaat yang terukur
terhadap pelayanan publik, bukan hanya kegiatan yang bersifat seremonial.
“Penyedia jasa perjalanan pun harus dipilih melalui mekanisme pengadaan
yang sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah,” tambahnya.
Untuk mencegah potensi penyimpangan, Benny menekankan pentingnya mengikuti
seluruh prosedur penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan sebagaimana diatur
dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Dokumen perencanaan seperti TOR/KAK, RAB yang wajar, dan jadwal kegiatan
harus dibuat dengan matang. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) perlu dilibatkan sejak tahap awal,” terangnya.
Ia juga mendorong agar laporan realisasi anggaran diunggah secara terbuka
di situs resmi Pemprov Lampung, serta dibuka kanal pengaduan publik yang mudah
diakses masyarakat.
Menurut Benny, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung juga memegang
peran penting dalam pengawasan anggaran tersebut, sesuai fungsi budgeting dan
controlling yang dimilikinya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
“DPRD wajib meminta laporan rutin dari Biro Kesra, baik melalui rapat kerja
maupun kunjungan lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pembentukan
Panitia Khusus (Pansus) perlu didorong,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hasil pengawasan DPRD juga sebaiknya disampaikan secara
terbuka kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga legislatif
kepada masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025