• Kamis, 03 Juli 2025

Biro Kesra Provinsi Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 - 09.57 WIB
47

Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung mengelola anggaran perjalanan umrah dan ziarah wisata rohani tahun 2025 sebesar Rp 10,9 miliar lebih.

Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Kamis (3/7/2025), Biro Kesra Provinsi Lampung mengelola biaya perjalanan umrah tahun 2025 sebesar Rp9.640.000.000. Anggaran ini digunakan untuk memberangkatkan umrah untuk 241 orang. 

Selain itu, Biro Kesra Provinsi Lampung juga mengelola anggaran ziarah wisata rohani tahun 2025 senilai Rp1.359.000.000.

Kegiatan ziarah wisata rohani diperuntukan bagi warga beragama Budha, Islam, Katolik, Kristen dan Hindu. Khusus umat Islam, kegiatan ziarah wisata dilakukan dengan mengunjungi makam-makam Wali Songo. 

Pada  tahun 2024 lalu, Biro Kesra Provinsi Lampung juga mengelola anggaran untuk program umrah gratis pada tahun 2024 Rp9,6 miliar.

Dana ini dialokasikan untuk memberangkatkan masyarakat Lampung yang memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah umrah.

Pada tahun yang sama, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/242/B.02/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Calon Peserta Umroh Provinsi Lampung Tahun 2024 yang ditetapkan pada 6 Maret 2024.

Ketua Tim verifikasi adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung dan Sekretarisnya Kepala Biro Kesra.

Tim verifikasi ini bertugas melaksanakan verifikasi terhadap calon peserta umrah dengan kriteria terdiri dari, antara lain warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Lampung; masyarakat umum diberbagai bidang yang taat dalam menjalankan agama dan berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umrah; ASN/TNI/Polri yang mempunyai loyalitas dan berdedikasi tinggi sebagai abdi negara, dan tidak mendapat hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat; dan pengurus masjid/pimpinan lainnya yang sesuai dengan profesi calon peserta.

Dalam melakukan verifikasi, tim mempertimbangkan unsur prestasi, dedikasi, peran dalam masyarakat, komitmen dan dukungan yang bersangkutan terhadap pembangunan daerah.

Selain itu, Arinal Djunadi saat itu juga menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/268/B.02/HK/2024 tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Wisata Rohani Provinsi Lampung Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, ada sebanyak 300 orang yang diberangkatkan mengikuti wisata rohani. Mereka berasal dari Bandar Lampung, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Barat, Jakarta Selatan, dan Pesisir Barat. Hingga berita diterbitkan, Biro Kesra Provinsi Lampung belum bisa dihubungi. (*)