Biro Kesra Provinsi Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar

Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi
Lampung mengelola anggaran perjalanan umrah dan ziarah wisata rohani tahun 2025
sebesar Rp 10,9 miliar lebih.
Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Kamis (3/7/2025), Biro Kesra
Provinsi Lampung mengelola biaya perjalanan umrah tahun 2025 sebesar
Rp9.640.000.000. Anggaran ini digunakan untuk memberangkatkan umrah untuk 241
orang.
Selain itu, Biro Kesra Provinsi Lampung juga mengelola anggaran ziarah
wisata rohani tahun 2025 senilai Rp1.359.000.000.
Kegiatan ziarah wisata rohani diperuntukan bagi warga beragama Budha, Islam,
Katolik, Kristen dan Hindu. Khusus umat Islam, kegiatan ziarah wisata dilakukan
dengan mengunjungi makam-makam Wali Songo.
Pada tahun 2024 lalu, Biro Kesra
Provinsi Lampung juga mengelola anggaran untuk program umrah gratis pada tahun
2024 Rp9,6 miliar.
Dana ini dialokasikan untuk memberangkatkan masyarakat Lampung yang
memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah umrah.
Pada tahun yang sama, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi
menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/242/B.02/HK/2024 tentang
Pembentukan Tim Verifikasi Calon Peserta Umroh Provinsi Lampung Tahun 2024 yang
ditetapkan pada 6 Maret 2024.
Ketua Tim verifikasi adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Pemprov Lampung dan Sekretarisnya Kepala Biro Kesra.
Tim verifikasi ini bertugas melaksanakan verifikasi terhadap calon peserta
umrah dengan kriteria terdiri dari, antara lain warga Negara Indonesia yang
berdomisili di Provinsi Lampung; masyarakat umum diberbagai bidang yang taat
dalam menjalankan agama dan berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umrah;
ASN/TNI/Polri yang mempunyai loyalitas dan berdedikasi tinggi sebagai abdi
negara, dan tidak mendapat hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat; dan
pengurus masjid/pimpinan lainnya yang sesuai dengan profesi calon peserta.
Dalam melakukan verifikasi, tim mempertimbangkan unsur prestasi, dedikasi,
peran dalam masyarakat, komitmen dan dukungan yang bersangkutan terhadap
pembangunan daerah.
Selain itu, Arinal Djunadi saat itu juga menerbitkan Keputusan Gubernur
Lampung Nomor: G/268/B.02/HK/2024 tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Wisata
Rohani Provinsi Lampung Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, ada sebanyak 300 orang yang
diberangkatkan mengikuti wisata rohani. Mereka berasal dari Bandar Lampung,
Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pringsewu,
Lampung Timur, Lampung Barat, Jakarta Selatan, dan Pesisir Barat. Hingga berita
diterbitkan, Biro Kesra Provinsi Lampung belum bisa dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025