Dedy Hermawan: Program Umrah Pemprov Lampung Perlu Dikaji, Masih Banyak Persoalan Lebih Mendesak

Pengamat Ilmu Pemerintahan, Dedy Hermawan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengelolaan penggunaan anggaran senilai Rp10 miliar oleh Biro Kesejahteraan
Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung untuk program perjalanan ibadah umroh dan
perjalanan rohani lintas agama tahun 2025 menuai perhatian dari kalangan
akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Pengamat Ilmu
Pemerintahan Unila, Dedy Hermawan, menilai bahwa program semacam ini harus dikaji
secara cermat dan objektif, baik dari sisi manfaat publik maupun skala
prioritas kebijakan daerah.
“Dalam perspektif
kebijakan publik, sebuah program akan layak dijalankan apabila memiliki
legitimasi yang kuat. Artinya, program ini harus sesuai dengan aspirasi publik
dan menjawab persoalan utama masyarakat di Provinsi Lampung,” kata Dedy
Hermawan saat dimintai tanggapan, Kamis (3/7/2025).
Ia mempertanyakan,
apakah program ini sejalan dengan janji politik Gubernur Lampung saat kampanye
Pilkada lalu dan apakah program tersebut merupakan prioritas dalam situasi
keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.
“Perlu dipertimbangkan
dengan matang, karena masih banyak persoalan yang jauh lebih mendesak, seperti
kemiskinan, perbaikan infrastruktur jalan, dan pelayanan publik lainnya yang
menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” lanjutnya.
Terkait aspek
transparansi, Dedy menyebut ukuran sederhananya adalah keterbukaan informasi
kepada publik. Jika rincian anggaran, proses rekrutmen peserta, serta kriteria
dan mekanisme pelaksanaan telah dipublikasikan secara terbuka, maka program
dapat dinilai transparan.
“Transparansi tidak
hanya soal anggaran. Publik berhak tahu siapa yang berangkat, bagaimana proses
seleksinya, siapa yang menyeleksi, dan apa dampak dari program tersebut.
Termasuk juga apakah masyarakat dilibatkan dalam tahap perencanaan,
pelaksanaan, hingga evaluasi,” tegas Dedy.
Agar pelaksanaan
program berjalan baik dan terhindar dari persoalan hukum, ia menyarankan agar
Pemerintah Provinsi Lampung menyusun panduan teknis yang jelas dan terbuka.
Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum juga penting untuk mengawal
program sejak dini.
“Program dengan semangat
religius seperti ini tidak boleh menjadi celah timbulnya persoalan hukum di
kemudian hari. Maka, sejak awal harus dikawal secara ketat dari sisi regulasi
dan integritas pelaksanaan,” ujarnya.
Dedy juga menekankan
pentingnya pengawasan yang ketat dan berlapis, tidak hanya saat program
berjalan, tetapi sejak tahap perencanaan.
“Pengawasan harus
dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, rekrutmen peserta,
pelaksanaan, hingga pemberangkatan. Libatkan pengawas internal seperti
Inspektorat, juga pengawas eksternal seperti DPRD dan elemen masyarakat sipil,”
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025