BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Kantor BRI Cabang Pringsewu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam
penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pekerja di
Kantor Cabang BRI Pringsewu.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, mengatakan bahwa pihaknya
menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi tindakan cepat
aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh
upaya Kejati Lampung. Kami juga aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara
ini,” ujar Muh. Syarifudin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang telah dijalankan secara konsisten selama beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA: Kejati
Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah 17
Miliar
Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan
hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat dalam perkara
itu.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap penerapan tata kelola
perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi
BRI,” lanjutnya.
BRI juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah
mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut, sebagai bagian dari proses
penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Dalam setiap kegiatan operasional, BRI senantiasa menjunjung tinggi
prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat integritas dan
kepercayaan publik,” imbuhnya Syarifudin.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan atas dugaan
tindak pidana korupsi dana nasabah Bank BRI cabang Pringsewu, dimana dalam
kasus ini terdapat kerugian negara sementara sebesar Rp 17 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan,
menindaklanjuti adanya temuan tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di tiga
titik diantaranya kantor BRI cabang Pringsewu, dua Rumah milik pekerja BRI yang
diduga terlibat dugaan korupsi.
"Dari hasil penggeledahan kami menyita sejumlah barang bukti mulai
dari dokumen penting yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi
tersebut," katanya.
Selain itu pihaknya juga turut mengamankan satu SHGB berupa ruko di Pringsewu,
dua SHM berupa tanah di Pringsewu, satu SHM atas tanah di Pesawaran.
Beberapa unit handphone, tas, dua unit mobil serta barang lainnya termasuk
uang tunai sebesar Rp559.606.209.39. Dimana nilai taksiran barang yang disita dari
hasil penggeledahan mencapai Rp2 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Distribusikan 170 Kursi Roda untuk Anak Disabilitas Lumpuh Layu
Kamis, 03 Juli 2025