Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar

Konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (2/6/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pringsewu dan dua lokasi lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah dengan potensi kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Print-06/L.8/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.
"Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di BRI Cabang Pringsewu untuk periode tahun 2021 sampai dengan 2025,” ujar Armen, dalam dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025)
Armen menjelaskan, dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, yang terdiri dari pihak internal BRI maupun para nasabah.
Untuk mendalami lebih lanjut, kata Armen, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
"Lokasi penggeledahan meliputi Kantor BRI Cabang Pringsewu di Pringsewu Utara, rumah pimpinan BRI di Jalan Pemuda, Kabupaten Pringsewu, dan satu rumah di Kabupaten Pesawaran,” paparnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Beberapa dokumen penting kami sita, termasuk barang-barang lain yang diduga merupakan hasil aliran dana korupsi,” ungkap Armen.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
- Satu sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Pringsewu.
- Dua sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Pringsewu.
- Satu SHM atas tanah di Kabupaten Pesawaran.
- Beberapa unit handphone, tas, dan barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana.
- Uang tunai sebesar Rp559.606.209,39.
Menurut Armen, nilai taksiran dari barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2 miliar. Sementara untuk kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan sementara diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
"Namun angka pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” jelasnya.
Armen menegaskan, Kejati Lampung akan terus mendalami kasus ini termasuk modus yang dilakukan.
"Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut kepada publik,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025