• Senin, 30 Juni 2025

Sekda Lampung Sebut Tenaga Pendamping di OPD Secara Regulasi Keuangan Diperbolehkan

Senin, 30 Juni 2025 - 14.12 WIB
29

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan jika secara regulasi keuangan keberadaan tenaga pendamping memang diperbolehkan.

"Secara regulasi keuangan tenaga pendamping memang ada, memang diperbolehkan itu ada di masing-masing OPD," kata Marindo saat dimintai keterangan, Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu keberadaan tenaga pendamping pada masing-masing OPD dan akan melakukan pembahasan bersama tim.

"Tinggal bagaimana fungsi dan tugasnya masing-masing. Dan ini yang akan saya pastikan terlebih dahulu kemudian akan dibahas bersama dengan tim," tuturnya.

BACA JUGA: Ternyata Dinas Koperasi dan Dinas Kominfotik Punya Tenaga Pendamping, Gajinya 2,6 Juta Hingga 7,3 Juta

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan tenaga pendamping bahkan sudah diakomodasi dalam Standar Satuan Harga Pemerintah, yang juga mengatur tentang keberadaan konsultan individu dan bentuk tenaga pendukung lainnya.

"Harusnya tidak memberatkan keuangan karena sudah ada proses perencanaannya dan kebutuhan nya. Standar satuan harga pemerintah itu memang menghalalkan adanya tenaga pendamping, konsultan individu itu semua ada," kata dia.

Namun katanya, untuk kebutuhannya disesuaikan dengan tugas dan juga kepentingan pada masing-masing OPD.

"Tapi kebutuhan nya disesuaikan dengan tugas yang harus dilaksanakan sehingga tidak memberatkan bagi keuangan pemerintah daera karena sudah ada proses perencanaan serta kebutuhan," tutupnya. 

Diberitakan sebelum nya sejumlah dinas yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ternyata memiliki tenaga pendamping.

Diakses dari website JDIH Pemprov Lampung dinas yang memiliki tenaga pendamping yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik). (*)