• Senin, 30 Juni 2025

Ternyata Dinas Koperasi dan Dinas Kominfotik Punya Tenaga Pendamping, Gajinya 2,6 Juta Hingga 7,3 Juta

Senin, 30 Juni 2025 - 10.02 WIB
58

Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bukan hanya Gubernur Lampung, sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ternyata juga punya tenaga pendamping.

Diakses dari website JDIH Pemerintah Provinsi Lampung pada Senin (30/6/2025), ada dua dinas dilingkungan Pemprov Lampung yang memiliki tenaga pendamping yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

Penunjukan tenaga pendamping di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/102/V.15/HK/2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung. Keputusan ini ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin pada 4 Februari 2025.

Ada 6 tenaga pendamping yang ditunjuk adalah Khairun Fajri Arief menangani bidang produksi, Angga Agri Sandi menangani bidang pembiayaan, Eva Alvika Yesi menangani bidang pemasaran, Pratnyaparamitha Tiyar Indah Kirana menangani bidang pengembangan jaringan kerjasama, Rizki Nopriyadi menangani bidang sumber daya manusia dan Fajri Amien menangani bidang pengembangan teknologi informasi.

Satu hari kemudian tepatnya pada 5 Februari 2025, Pj Gubernur Lampung Samsudin kembali menerbitkan Keputusan Nomor: G/121/V.15/HK/2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung.

Tenaga pendamping yang ditunjuk adalah Aan Hendridunan Maheda menangani bidang kelembagaan.

Tenaga pendamping tersebut memiliki tugas, antara lain memberi layanan pendampingan sebagaimana jenis layanan yang dilaksanakan oleh Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; mendukung pengembangan ekosistem bisnis; melakukan pendataan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha sesuai bidang layanan yang terdapat pada wilayah ke Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; menyusun program kerja, sasaran target, indikator kinerja dan rencana aksi untuk jangka waktu selama masa kerja sesuai dengan program kerja Pusat tayanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; melaksanakan pendampingan sesuai program kerja yang telah disusun; merekomendasikan skema pengembangan usaha yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil serta Wirausaha; melakukan pendampingan usaha, pendaftaran legalitas usaha, pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil serta Wirausaha untuk naik kelas; melakukan koordinasi dengan pemnagku kepentingan lainnya dalam mensinergikan program pendampingan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil serta Wirausaha; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pada pengelola.

Para tenaga pendamping ini diberikan honorarium mulai dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, dengan besaran honorarium sebesar Rp2.600.000/bulan/orang.

Biaya yang dikeluarkan dibebankan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung dalam Program Pengembangan UMKM, Kegiatan Pengembangan Usaha Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah, Sub Kegiatan Pengembangan Usaha Kecil dengan Kode Rekening 2. 17.O8.Ol .0 I.0003.

Sementara untuk tenaga pendamping di Diskominfotik Provinsi Lampung ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/101/V.14/HK/2025 tentang penetapan tenaga pendamping komunikasi publik pada bidang pengelolaan dan layanan informasi publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung tahun 2025. Keptusan ini ditandatangani Pj Gubernur Lampung Samsudin pada 4 Februari 2025.

Ada dua tenaga pendamping yang ditunjuk adalah Sugirin Tjastoni dan Ilwadi Perkasa. Kedua tenaga pendamping diberikan honorarium terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2025 dengan besaran Rp7.338.000.

Biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung dalam kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dengan kode rekening 2.16.O2. I.O1.0025.5.1.02.02.O 1.0029.

Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga pendamping komunikasi melaporkan hasil pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi lampung.

Adapun tugas tenaga pendamping komunikasi publik, antara lain pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik; membantu Pemerintah Daerah dalam mengkomunikasikan kemajuan pencapaian kinerja dan pembangunan Pemerintah kepada publik; merumuskan bahan untuk mengcounter pemberitaan miring yang berkaitan dengan kinerja Kepala Daerah baik di media cetak, online, dan elektronik; menghimpun dan mengukur dampak atas feedback dari pemangku kepentingan, audiens dan masyarakat luas atas kegitan/kebij akan yang diambil oleh Pemerintah; mengelola potensi dan kondisi krisis komunikasi; memberi saran dan rekomendasi dalam mengelola krisis komunikasi agar tidak berdampak negatif terhadap citra pemerintah; membantu pemerintah daerah dalam menyusun strategi dan rekomendasi untuk menyebarluaskan informasi kebijakan, program dan kegiatan terkait kebijakan Pemerintah kepada publik dan media; melakukan kerjasama dengan tenaga pendamping lainnya sesuai dengan bidangnya dalam penyelenggaraan kegiatan komunikasi publik; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.

Hingga berita diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Kepala Diskominfotik belum bisa dihubungi. (*)