Samsurijal: Tenaga Pendamping Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Didanai APBD
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah dinas yang ada
dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ternyata memiliki tenaga
pendamping.
Diakses dari website JDIH Pemprov Lampung dinas yang memiliki tenaga pendamping yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal, mengatakan jika tenaga ppendamping tersebut bertugas di UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
PLUT sendiri menyediakan berbagai layanan non-finansial untuk mendukung perkembangan UMKM termasuk peningkatan kinerja produksi, pemasaran, akses pembiayaan, pengembangan SDM, dan peningkatan daya saing.
Menurut Samsurijal tenaga pendamping tersebut awalnya di rekrut oleh Kementerian Koperasi dan didanai oleh Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita di Dinas Koperasi ada UPTD PLUT, ini berdasarkan petunjuk dari Kementerian Koperasi harus ada konsultan nya ini ada tujuh orang. Selama ini didanai Dekon tapi karena beberapa tahun dihentikan kita diminta oleh kementerian untuk didanai oleh APBD," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan jika tenaga ahli tersebut direkrut oleh Kementerian Koperasi dan saat ini Pemprov Lampung hanya melanjutkan.
"Mereka di rekrut oleh kementerian jadi kita hanya meneruskan saja. Mereka diluar PNS, ada petunjuk dari kementerian kita hanya meneruskan saja," sambungnya.
Menurutnya, tenaga pendamping tersebut bertugas untuk mendampingi pelaksanaan tugas pokok fungsi PLUT seperti bisnis matching hingga lembaga inkubasi UMKM.
"Karena ini konsultan jadi mereka pendampingan, misalnya ada kegiatan lembaga inkubator bisnis mereka yang membantu, kemudian ada kegiatan bisnis matching. PLUT ini adalah klinik bisnis nya UMKM jadi mereka yang pendampingan membantu HAKI, membantu NIB, membantu fasilitasi untuk sertifikat halal," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









