Status Tersangka Digugurkan, Agus Nompitu: Alhamdulillah

Agus Nompitu, mantan Kadisnaker Provinsi Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang
membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2022.
Saat dimintai keterangan Agus Nompitu yang merupakan pejabat Pemprov
Lampung tersebut mengucapkan rasa syukur kepada semua pihak yang telah mendoakan
selama ini.
"Alhamdulillah adinda. Barokallah. Terimakasih kepada semua pihak yang
telah memberikan support dan doa," ujar Agus Nompitu saat dimintai
keterangan melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/5/2025).
Pada kesempatan tersebut Agus mengucapkan syukur kepada Allah SWT dengan dikabulkan nya permohonan pra peradilan yang telah ia ajukan.
BACA JUGA: PN
Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi
KONI Lampung
"Yang utama saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah kepada
Allah SWT dengan dikabulkannya permohonan pra pradilan (Prapid) dengan
membatalkan status tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,"
sambungnya.
Disinggung soal penugasannya kembali sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja
Lampung, Agus mengamininya.
"Insya Allah," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan
membatalkan status tersangka Agus Nompitu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang
perkara praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk. yang digelar Rabu
(18/6/25)
Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, permohonan
praperadilan yang diajukan oleh pihaknya dikabulkan oleh hakim, termasuk
pembatalan surat penetapan tersangka nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023 yang
diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan di Kamar Kos Bandar Lampung, Bayi Dibuang Kekasih di Jembatan Tegineneng
Kamis, 19 Juni 2025 -
Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Kamis, 19 Juni 2025 -
Penetapan Tersangka Agus Nompitu Dibatalkan, Alat Bukti Lemah Hingga Lambatnya Penanganan Jadi Pertimbangan Hakim
Kamis, 19 Juni 2025 -
Kemendikdasmen Terjunkan Tim Pemantau Proses SPMB di Sekolah
Kamis, 19 Juni 2025