• Kamis, 19 Juni 2025

Status Tersangka Digugurkan, Agus Nompitu: Alhamdulillah

Kamis, 19 Juni 2025 - 13.36 WIB
55

Agus Nompitu, mantan Kadisnaker Provinsi Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2022.

Saat dimintai keterangan Agus Nompitu yang merupakan pejabat Pemprov Lampung tersebut mengucapkan rasa syukur kepada semua pihak yang telah mendoakan selama ini.

"Alhamdulillah adinda. Barokallah. Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan support dan doa," ujar Agus Nompitu saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/5/2025).

Pada kesempatan tersebut Agus mengucapkan syukur kepada Allah SWT dengan dikabulkan nya permohonan pra peradilan yang telah ia ajukan.

BACA JUGA: PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung

"Yang utama saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT dengan dikabulkannya permohonan pra pradilan (Prapid) dengan membatalkan status tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang," sambungnya.

Disinggung soal penugasannya kembali sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus mengamininya.

"Insya Allah," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan membatalkan status tersangka Agus Nompitu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang perkara praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk. yang digelar Rabu (18/6/25)

Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya dikabulkan oleh hakim, termasuk pembatalan surat penetapan tersangka nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (*)