• Rabu, 18 Juni 2025

PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung

Rabu, 18 Juni 2025 - 18.14 WIB
109

Agus Nompitu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan membatalkan status tersangka Agus Nompitu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang perkara praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk. yang digelar Rabu (18/6/2025)

Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya dikabulkan oleh hakim, termasuk pembatalan surat penetapan tersangka nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim,” kata Chandra Muliawan, saat dihubungi melalui WhatsApp.

Chandra menjelaskan, dalam praperadilan kali ini pihaknya menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara.

Mereka juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan objek praperadilan.

Ia menyebut, kliennya telah dua tahun menunggu kejelasan hukum atas kasus tersebut.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Rahmadhan mengaku belum mengetahui isi lengkap putusan tersebut.

“Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan dahulu. Setelah ada perkembangan, akan kami kabari,” ujarnya.

Untuk diketahui, Agus Nompitu pernah mengajukan praperadilan serupa pada 2024, namun saat itu ditolak oleh hakim.

Dalam permohonan keduanya ini, Agus meminta empat poin, di antaranya pembatalan status tersangka serta pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Agus Nompitu sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 yang seluruhnya telah dikembalikan ke kas negara. (*)