• Rabu, 18 Juni 2025

SPMB Jalur Domisili Tuai Protes, Thomas: Skor Nilai Penentu Utama Baru Jarak

Rabu, 18 Juni 2025 - 11.58 WIB
156

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dimintai keterangan, Rabu (18/6/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 pada jalur domisili di SMAN 2 Bandar Lampung menuai protes dari salah satu wali murid bernama Azwar Yacub.

Ia mengaku rumahnya yang hanya berjarak sekitar 50 meter dengan sekolah namun nama anaknya sudah hilang dari daftar. Sedangkan rumah siswa yang jaraknya lebih jauh justru masih masuk dalam daftar penerimaan.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan jika SPMB berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.

Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan diterima atau tidaknya calon peserta didik kini tidak lagi semata-mata berdasarkan jarak domisili, melainkan ditentukan oleh skor nilai.

"Betul jalur zonasi masih ada berdasarkan domisili. Tetapi yang menentukan masuk atau tidaknya anak adalah berdasarkan skor nilai. Kalau misal nilainya sama baru nanti dihitung jarak mana yang paling dekat. Itu sudah ketentuanya Permendikbud jadi kita mengikuti juknisnya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (18/6/2025).

BACA JUGA: SPMB SMA Negeri 2 Bandar Lampung Jalur Domisili Tuai Protes

Pihaknya juga menanggapi berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Namun hingga saat ini, laporan-laporan tersebut belum disertai data yang valid.

"Banyak laporan tapi saya minta data tapi belum disampaikan. Kalau memang ada kecurangan atau laporan silahkan sampaikan kepada kami dan akan kami investigasi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi atau permainan dari pihak manapun. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang mencoba melakukan pelanggaran.

"Semua harus tegak lurus. Tak boleh cawe-cawe, tak boleh main-main. Harus sesuai aturan. Kami punya tim dan server kami yang kendalikan, jadi pihak luar tidak bisa mengotak-atik sistem," pungkasnya.

Berikut jadwal penyelenggaraan SPMB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun ajaran 2025/2026:

SMA Unggul jalur prestasi pendaftaran online dimulai 4 sampai 5 Juni, verifikasi dan validasi dokumen 4 sampai 5 Juni, verifikasi faktual berkas 4, 5 dan 10 Juni, tes kemampuan akademi 11 sampai 12 Juni, pengumuman 14 Juni, daftar ulang 14 sampai 15 Juni.

Jalur domisili, afirmasi dan mutasi:

Pendaftaran online 16 sampai 19 Juni, verifikasi dan validasi dokumen 16 sampai 19 Juni, verifikasi faktual berkas 16 sampai 23 Juni, pengumuman 25 Juni, daftar ulang 25 sampai 26 Juni, hari pertama masuk sekolah 14 Juli, MPLS 14 sampai 16 Juli.

Jenjang SMA reguler pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi waktu pendaftaran 16 sampai 19 Juni, verifikasi dan validasi dokumen 16 sampai 19 Juni, verifikasi faktual berkas 16 sampai 23 Juni, pengumuman 25 Juni, daftar ulang 25 sampai 26 Juni, hari pertama masuk sekolah 14 Juli, MPLS 14 sampai 16 Juli.

Jenjang SMK pendaftaran dan verifikasi berkas 16 sampai dengan 19 Juni, tes bakat dan minat 20 Juni, pengumuman 25 Juni, daftar ulang 25 sampai dengan 26 Juni, hari pertama masuk sekolah 14 Juli dan MPLS 14 sampai 16 Juli. (*)