• Rabu, 18 Juni 2025

Upaya Pemprov Lampung Tingkatkan IPM dari Sektor Pendidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 13.49 WIB
42

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menggenjot upaya peningkatan angka rata-rata lama sekolah sebagai langkah strategis mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, salah satu fokus utama adalah memastikan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah didaerah setempat.

"Pertama kita meningkatkan angka rata-rata lama sekolah, anak-anak tidak boleh lagi ada yang sekolah. Mereka harus melanjutkan sekolah minimal jenjang SMA," kata Thomas, saat dimintai keterangan, Senin (26/5/2025).

Ia mengatakan jika pihaknya tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap berbagai penyebab anak putus sekolah. Hal ini bertujuan merancang solusi yang tepat dan spesifik sesuai kebutuhan tiap wilayah.

"Misalnya, jika di suatu daerah daya tampung sekolah tidak mencukupi, maka solusinya adalah dengan menambah ruang kelas atau membangun unit sekolah baru," lanjutnya.

Baca juga : IPM Lampung Terendah di Sumatera, Pendidikan Dinilai Jadi Penghambat Utama

Pemerintah juga mendorong penyediaan beasiswa bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah dan mendapatkan ijazah sebagai bekal masa depan mereka.

"Jika alasannya karena pernikahan dini atau alasan sosial lainnya, maka kita akan maksimalkan program pendidikan alternatif seperti Paket C kemudian juga salah satunya beasiswa," sambungnya.

Ia juga mengatakan jika saat ini Pemprov Lampung sedang memproses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan yang diharapkan rampung sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Pergub ini nantinya akan menjadi acuan resmi dalam tata kelola pendidikan di Lampung, lengkap dengan petunjuk teknis (Juknis) sebagai panduan pelaksanaan di tingkat sekolah.

"Pergub pendidikan sedang proses semoga sebelum ajaran baru dimulai semua sudah selesai nantinya pergub tersebut menjadi SOP atau nanti akan ada juknis sebagai pijakan pelaksanaan tata kelola di sekolah," tutupnya.

Untuk diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung yang dirilis pada 2 Desember 2024 mencatat, IPM Lampung hanya berada di angka 73,13 terendah dibandingkan seluruh provinsi di Sumatera.

Lampung berada di bawah Sumatera Selatan (73,84), Jambi (74,36), Bangka Belitung (74,55), Bengkulu (74,91), Aceh (75,36), Riau (75,67), Sumatera Utara (75,76), Sumatera Barat (76,43), dan Kepulauan Riau (79,89). (*)