Babak Baru Kasus Dugaan Aborsi, Tersangka Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Pengacara PL, David Sihombing. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan tindak pidana aborsi yang
menimpa seorang wanita asal Lampung Selatan berinisial PL (19) kini memasuki
babak baru.
Anak dari pelapor inisial BAN, yang merupakan mantan kekasih PL sekaligus
tersangka dalam kasus perlindungan anak, akhirnya mengakui bahwa keterangan
yang pernah ia berikan kepada orang tuanya tidak benar.
Pengacara PL, David Sihombing menyatakan bahwa pengakuan tersangka
laki-laki tersebut sangat penting karena menjadi bukti bahwa laporan dugaan
aborsi sebelumnya hanya didasarkan pada informasi keliru.
"Kami menyambut baik pengakuan jujur ini, karena menjadi kunci penting
untuk mengungkap kebenaran. Kami berharap penyidik dapat menghentikan kasus ini
karena jelas-jelas tidak ada unsur aborsi," ujar David saat diwawancarai
Rabu (21/5/25).
Menurutnya, laporan yang dibuat oleh orang tua tersangka laki-laki kepada
pihak kepolisian tidak berdasar dan justru menjadikan aparat sebagai korban
dari informasi yang tidak benar.
"Harusnya kejujuran ini disampaikan sejak awal saat kasus masih dalam
tahap penyelidikan. Tapi kami tetap menghargai itikad baiknya yang
sekarang," imbuhnya.
David juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan
dokter ahli yang akan memperkuat fakta bahwa PL tidak melakukan aborsi.
"Kami sudah siapkan dokter dari kalangan profesional dan saksi-saksi
yang siap memberikan keterangan. Termasuk bukti-bukti medis yang menyatakan
bahwa PL melahirkan secara normal, bukan menggugurkan kandungan,"
pungkasnya.
Dalam perkembangan terbaru, BAN yang merupakan anak dari pelapor sekaligus
mantan kekasih PL, menyampaikan secara tertulis permohonan maaf dan klarifikasi
kepada orang tua PL.
Dalam surat yang ditandatangani diatas materai bertanggal 5 Mei 2025, BAN
mengakui bahwa keterangan yang ia sampaikan terkait dugaan aborsi tidak benar
dan bukan berasal dari kehendaknya sendiri.
BACA JUGA: Dilaporkan
Dugaan Kasus Aborsi, Wanita Asal Lamsel Minta Kasus Dihentikan Diduga Rekayasa
Berikut kutipan isi surat BAN tertuju kepada orang tua PL :
Saya BAN, dengan ini melalui surat ini ijinkan saya menyampaikan kepada
Orang Tua PL (Ayah dan Ibu) hal hal yang belum pernah saya sampaikan.
Terkait kasus Aborsi yang dilaporkan orang Tua saya di Polresta Bandar
Lampung, saya menyampaikan penjelasan dari saya pribadi yaitu penjelasan yang
sebenar benarnya yang mohon dipertimbangkan demi kebaikan bersama:
* Terkait laporan aborsi yang dibuat orang tua saya, dilakukan hanya agar
terjadi perdamaian antara saya dan PL atas kasus Perlindungan anak, dan juga
karena niat saya sebenar-benarnya ingin menikahi PL, karena saya tidak mau
kehilangan PL.
* Bahwa dengan sejujurnya saya sampaikan bahwa PL tidak pernah aborsi
dengan memakan obat ketika di hotel seperti yang dilaporkan dan seperti yang
saya terangkan dalam BAP, yang sebenar nya terjadi ialah PL melahirkan,
* Saya memohon maaf kepada orang tua PL atas keterangan yang pernah saya
sampaikan di Polisi yang menyebut PL melakukan aborsi, saya memberikan
keterangan itu bukan karena keinginan saya.
* Mohon diterima permohonan saya yaitu agar kiranya diberikan restu oleh
Orang Tua PL agar kedepannya saya dan PL bisa menikah.
Untuk diketahui sebelumnya, PL melaporkan adanya dugaan rekayasa kasus
tindak pidana aborsi yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan telah melapor ke
Bidpropam Polda Lampung agar dilakukan audit investigasi atas laporan yang
dinilai tidak berdasar tersebut.
BACA JUGA: Polisi
Bongkar Makam Janin Korban Aborsi di Kemiling Bandar Lampung
PL menjelaskan bahwa dirinya mengalami pemaksaan dan ancaman sejak masih di
bawah umur oleh mantan kekasihnya, yang kini ditahan atas kasus perlindungan
anak.
Dalam keterangannya, ia mengaku melahirkan secara prematur pada usia
kehamilan tujuh bulan di sebuah hotel, setelah sebelumnya diberikan pil oleh
pelaku yang disebut sebagai vitamin.
"Saya tidak pernah melakukan aborsi. Saya melahirkan, dan bayi saya
sempat menangis sebelum akhirnya meninggal. Semua bukti medis dan saksi
mendukung bahwa saya tidak bersalah," kata PL dalam pernyataannya saat
itu.
PL juga mengaku mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk mencabut laporan
terhadap mantan kekasihnya. Ia meminta perlindungan hukum dan berharap tidak
ada rekayasa hukum terhadap dirinya hanya karena ia menolak untuk menikahi
pelaku.
Dengan perkembangan terbaru berupa pengakuan tersangka dan bukti-bukti
pendukung yang sudah disiapkan, pihak kuasa hukum berharap agar penyidik
Polresta Bandar Lampung bersikap objektif dan segera menghentikan proses hukum
terhadap kliennya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Sidak Proyek Tempat Wisata Navara City Park
Rabu, 21 Mei 2025 -
Yanuar Irawan: Permudah Regulasi Agar Tidak Memberatkan Guru Dapat Sertifikasi
Rabu, 21 Mei 2025 -
66 Ribu Guru di Lampung Belum Bersertifikat Pendidik, Disdik Akui Tidak Semua Dapat Kesempatan PPG
Rabu, 21 Mei 2025 -
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025