• Rabu, 21 Mei 2025

Babak Baru Kasus Dugaan Aborsi, Tersangka Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 09.42 WIB
46

Pengacara PL, David Sihombing. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan tindak pidana aborsi yang menimpa seorang wanita asal Lampung Selatan berinisial PL (19) kini memasuki babak baru. 

Anak dari pelapor inisial BAN, yang merupakan mantan kekasih PL sekaligus tersangka dalam kasus perlindungan anak, akhirnya mengakui bahwa keterangan yang pernah ia berikan kepada orang tuanya tidak benar.

Pengacara PL, David Sihombing menyatakan bahwa pengakuan tersangka laki-laki tersebut sangat penting karena menjadi bukti bahwa laporan dugaan aborsi sebelumnya hanya didasarkan pada informasi keliru.

"Kami menyambut baik pengakuan jujur ini, karena menjadi kunci penting untuk mengungkap kebenaran. Kami berharap penyidik dapat menghentikan kasus ini karena jelas-jelas tidak ada unsur aborsi," ujar David saat diwawancarai Rabu (21/5/25).

Menurutnya, laporan yang dibuat oleh orang tua tersangka laki-laki kepada pihak kepolisian tidak berdasar dan justru menjadikan aparat sebagai korban dari informasi yang tidak benar.

"Harusnya kejujuran ini disampaikan sejak awal saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Tapi kami tetap menghargai itikad baiknya yang sekarang," imbuhnya.

David juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan dokter ahli yang akan memperkuat fakta bahwa PL tidak melakukan aborsi. 

"Kami sudah siapkan dokter dari kalangan profesional dan saksi-saksi yang siap memberikan keterangan. Termasuk bukti-bukti medis yang menyatakan bahwa PL melahirkan secara normal, bukan menggugurkan kandungan," pungkasnya.

Dalam perkembangan terbaru, BAN yang merupakan anak dari pelapor sekaligus mantan kekasih PL, menyampaikan secara tertulis permohonan maaf dan klarifikasi kepada orang tua PL. 

Dalam surat yang ditandatangani diatas materai bertanggal 5 Mei 2025, BAN mengakui bahwa keterangan yang ia sampaikan terkait dugaan aborsi tidak benar dan bukan berasal dari kehendaknya sendiri.

BACA JUGA: Dilaporkan Dugaan Kasus Aborsi, Wanita Asal Lamsel Minta Kasus Dihentikan Diduga Rekayasa

Berikut kutipan isi surat BAN tertuju kepada orang tua PL :

Saya BAN, dengan ini melalui surat ini ijinkan saya menyampaikan kepada Orang Tua PL (Ayah dan Ibu) hal hal yang belum pernah saya sampaikan.

Terkait kasus Aborsi yang dilaporkan orang Tua saya di Polresta Bandar Lampung, saya menyampaikan penjelasan dari saya pribadi yaitu penjelasan yang sebenar benarnya yang mohon dipertimbangkan demi kebaikan bersama:

* Terkait laporan aborsi yang dibuat orang tua saya, dilakukan hanya agar terjadi perdamaian antara saya dan PL atas kasus Perlindungan anak, dan juga karena niat saya sebenar-benarnya ingin menikahi PL, karena saya tidak mau kehilangan PL.

* Bahwa dengan sejujurnya saya sampaikan bahwa PL tidak pernah aborsi dengan memakan obat ketika di hotel seperti yang dilaporkan dan seperti yang saya terangkan dalam BAP, yang sebenar nya terjadi ialah PL melahirkan,

* Saya memohon maaf kepada orang tua PL atas keterangan yang pernah saya sampaikan di Polisi yang menyebut PL melakukan aborsi, saya memberikan keterangan itu bukan karena keinginan saya.

* Mohon diterima permohonan saya yaitu agar kiranya diberikan restu oleh Orang Tua PL agar kedepannya saya dan PL bisa menikah.

Untuk diketahui sebelumnya, PL melaporkan adanya dugaan rekayasa kasus tindak pidana aborsi yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan telah melapor ke Bidpropam Polda Lampung agar dilakukan audit investigasi atas laporan yang dinilai tidak berdasar tersebut.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Makam Janin Korban Aborsi di Kemiling Bandar Lampung

PL menjelaskan bahwa dirinya mengalami pemaksaan dan ancaman sejak masih di bawah umur oleh mantan kekasihnya, yang kini ditahan atas kasus perlindungan anak. 

Dalam keterangannya, ia mengaku melahirkan secara prematur pada usia kehamilan tujuh bulan di sebuah hotel, setelah sebelumnya diberikan pil oleh pelaku yang disebut sebagai vitamin.

"Saya tidak pernah melakukan aborsi. Saya melahirkan, dan bayi saya sempat menangis sebelum akhirnya meninggal. Semua bukti medis dan saksi mendukung bahwa saya tidak bersalah," kata PL dalam pernyataannya saat itu.

PL juga mengaku mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk mencabut laporan terhadap mantan kekasihnya. Ia meminta perlindungan hukum dan berharap tidak ada rekayasa hukum terhadap dirinya hanya karena ia menolak untuk menikahi pelaku.

Dengan perkembangan terbaru berupa pengakuan tersangka dan bukti-bukti pendukung yang sudah disiapkan, pihak kuasa hukum berharap agar penyidik Polresta Bandar Lampung bersikap objektif dan segera menghentikan proses hukum terhadap kliennya. (*)